src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Aksi pemerintah desa bersama warga kompak menolak kehadiran tambang. (ist)HEADLINEKALTIM.CO, TENGGARONG- Tidak terima adanya aktivitas pertambangan di Desa Sumber Sari Kecamatan Loa Kulu, sejumlah warga melakukan unjuk rasa di lokasi pertambangan batu bara koridoran yang diduga ilegal di desa tersebut.
“Kami menolak keras aktivitas pertambangan batu bara baik legal dan ilegal di wilayah kami, “sebut Kades Sumber Sari, Sutarno, saat memimpin aksi unjuk rasa warganya, Rabu 3 Agustus 2022.
Sutarno menjelaskan alasan penolakan pertambangan batu bara tersebut karena akan merusak lingkungan, khususnya sungai dan kawasan resapan air.
Jika areal tersebut beralih fungsi menjadi pertambangan, maka ketika hujan deras akan mengakibatkan banjir besar, bukan hanya di Sumber Sari. Namun, bisa berdampak ke Desa Panoragan dan Kecamatan Tenggarong.
Ketika mendapat kabar adanya aktivitas tambang batu bara tersebut, Kamis pekan lalu, dia dan warga melakukan pengecekan ke lokasi. Ternyata betul ada aktivitas pembukaan lahan, terlihat juga batu baranya.
“Alat berat berupa eksavator juga ada di lokasi, saat ini sudah dipindahkan oleh oknum tertentu, ” sebutnya.
Jika aktivitas pertambangan batu bara merajalela di Sumber Sari, maka nasib masyarakat yang 90 persen berprofesi sebagai petani bakal terancam.
Sumber Sari sudah dikenal sebagai lumbung pangan di Kaltim. “Sumber Sari unggul pertanian sawah dan hortikultura. Desa kami sudah juga ditetapkan sebagai desa wisata. Kami yakin, jika ada pertambangan maka desa bisa hancur dan hanya tinggal kenangan, ” sebutnya.
Seingatan Sutarno, ini merupakan aksi ketiga pertambangan ilegal di Sumber Sari yang digagalkan oleh masyarakat. Makanya masyarakat meminta aparat kepolisian juga bersikap tegas, minimal memasang garis polisi dan menjamin tidak ada pertambangan lagi.
“Masyarakat kami kuat 100 persen tidak ada yang tergoda dengan bisnis emas hitam. Jika masyarakat desa terpecah belah, desa juga akan rusak dengan aktivitas pertambangan, ” ucapnya.
Sutarno memastikan praktek pertambangan tersebut ilegal karena tidak diketahui pihak penambangnya siapa. Sebab, tidak ada laporan yang masuk ke pemerintah desa.
Fasilitator masyarakat yang juga dosen Fakultas Pertanian Unikarta, Muhammad Fadli mengaku mendapatkan informasi bahwa pertambangan ilegal tersebut sudah berlangsung dua minggu. Lokasinya berbatasan dengan Desa Loh Sumber.
Lahan yang ditambang tidak terlalu besar, sekitar 5 hektare. Namun, punya peranan penting sebagai areal resapan air.
“Sumber Sari Loa Kulu, jangan sampai seperti Desa Sumber Sari Sebulu karena aktifitas pertambangan batu bara. Sumber air tidak ada lagi, akhirnya IPA Sumber Sari ditutup, ” ucapnya.
Fadli kagum dengan masyarakat Sumber Sari Loa Kulu yang keras menolak kehadiran tambang. Ini karena peduli terhadap kerusakan lingkungan dan mempertahankan kawasan sentrapertanian.
“Aksi hari ini juga diikuti sebagian masyarakat Panoragan dan Bukit Biru Tenggarong yang khawatir dengan praktek ilegal mining tersebut, ” tutupnya. (Andri)