HEADLINEKALTIM.CO, TENGGARONG – Secara regulasi, masa kerja Panitia Pemilihan Kecamatan(PPK) sudah berakhir dalam proses Pilkada Kukar yang berlangsung 27 November 2024 yang lalu.
“Berdasarkan SK, masa kerja PPK di 20 kecamatan se-Kukar berakhir 27 Januari 2025,” ucap Ketua KPU Kukar, Rudi Gunawan, Kamis 30 Januari 2025.
Meski sudah habis masa kerjanya, para personel PPK tetap masih membantu komisioner KPU Kukar saat membutuhkan sesuatu, seperti berkas pendukung kegiatan.
“Misalnya, kami minta membuat laporan dan mengirimkan ke kami di kabupaten,” ucapnya.
Rudi menyebut, kerja PPK dibantu oleh pihak sekretariat terdiri staf atau pegawai yang ada di kecamatan atau kelurahan dalam menunjang kerja PPK. Begitu juga dengan aset yang dipakai merupakan pinjaman dari pemerintah tingkat kecamatan.
“Ya dengan sendirinya staf sekretariat PPK yang membantu sudah kembali ke lembaga masing-masing,” sebutnya.
Rudi mengucapkan terima kasih kepada seluruh PPK yang telah memberikan pengabdian, mencurahkan waktu dan pemikirannya, demi menjalankan proses demokrasi Pilkada berjalan dengan baik di kecamatan.(ADV29/Andri)
Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim