src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js"> LBH Samarinda Laporkan Kasus Kekerasan Seksual di Unmul ke Polisi

LBH Samarinda Laporkan Kasus Kekerasan Seksual di Unmul ke Polisi

2 minutes reading
Monday, 4 Mar 2024 16:27 510 huldi amal

HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Samarinda mewakili Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Seksual menyampaikan pengaduan terkait kasus kekerasan seksual yang terjadi di Universitas Mulawarman ke Satreskrim Polresta Samarinda pada Senin, 4 Maret 2024.

Sebelumnya, kasus yang diadukan LBH tersebut diintervensi dan ditangani oleh Satgas PPKS Unmul. Namun, dalam temuan LBH Samarinda, upaya penanganan Satgas PPKS Unmul tidak pro justitia melainkan hanya bersifat administratif yakni penonaktifan terduga pelaku selama 6 bulan dari aktivitas akademik.

Oleh karena itu, Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Seksual mengambil langkah pengaduan ke pihak kepolisian.

“Kita lakukan pengaduan di unit PPA lewat administrasi Satreskrim Polresta Samarinda. Kami ambil langkah sendiri karena memang langkah dari Satgas itu bukan pro juctitia tapi hanya administratif,”terang Direktur LBH Samarinda, Fathul.

Ia mengungkapkan bahwa pengaduan ini merupakan langkah-langkah konkret yang dilakukan oleh Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Seksual guna pencegahan dan penindakan kasus kekerasan seksual.

Di sisi lain, dia juga menanggapi pernyataan resmi Satgas PPKS Unmul yang menuntut permintaan maaf pihak koalisi karena telah mencemarkan nama baik institusi. Fathul menyatakan bahwa kritik yang mereka ajukan kepada Satgas PPKS Unmul bukanlah suatu kesalahan.

“Apa yang harus diminta maaf, kami tidak merasa ada yang salah karena kami mengkritik kinerja satgas, bukan person (orang) yang ada di situ. Kami meminta ke Satgas untuk berkerja lebih serius, transparan bukan berarti dibuka semuanya, tapi progresnya sampai mana. Itu saja yang kami harapkan dari koalisi kami atau dalam hal ini korban,” tutupnya. (Zayn)

 

LAINNYA
x