src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js"> Langkah KPU Samarinda Sikapi Potensi Kolom Kosong di Pilkada 2024

Langkah KPU Samarinda Sikapi Potensi Kolom Kosong di Pilkada 2024

waktu baca 2 menit
Sabtu, 31 Agu 2024 01:15 243 huldi amal

HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Kolom kosong di pemilihan kepala daerah (Pilkada) Samarinda 2024 di depan mata, mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) Samarinda mempertimbangkan sejumlah langkah. Termasuk memperpanjang masa pendaftaran calon kepala daerah.

Diketahui, pasangan Andi Harun-Saefuddin Zuhri yang diusung 11 partai politik, 10 di antaranya penghuni parlemen, menjadi satu-satunya yang mendaftar dalam rentang waktu pencalonan kepala daerah Samarinda.

KPU Samarinda merujuk Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2024 Pasal 135 huruf (b), yang berbunyi: “Apabila persyaratan akumulasi perolehan suara sah dari Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang belum mendaftar tidak mencapai ketentuan persyaratan akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang telah diterima pendaftarannya dapat mendaftarkan kembali Pasangan Calonnya dengan komposisi Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang berbeda;”

KPU Samarinda mencatat ada tujuh partai politik yang belum mendaftarkan pasangan calon, yaitu Partai Buruh, PKN, Partai Hanura, Garuda, PBB, Perindo, dan Partai Umat.

“Secara total, ketujuh partai ini masih memiliki sisa suara sah sebanyak 18.145, namun jumlah ini belum memenuhi ambang batas minimal 7,5 persen dari total suara yang dipersyaratkan, yakni sebesar 33.457 suara,” jelas Komisioner Divisi Teknis KPU Samarinda Arif Rakhman dalam sosialisasi di Yen’s Delight Coffee Pastry & Resto pada Jumat, 30 Agustus 2024.

Melihat situasi tersebut, KPU Samarinda mengupayakan sosialisasi lebih lanjut kepada partai-partai politik yang belum mengusung pasangan calon agar mereka dapat mempertimbangkan untuk bergabung atau berkoalisi dengan partai lain yang sudah terdaftar. Langkah ini diharapkan bisa menghindari munculnya kotak kosong dalam Pilkada Samarinda.

“Kami akan mensosialisasikan kepada partai-partai yang belum mengusung atau mendukung pasangan calon terkait dengan sisa suara sah yang belum mencukupi jumlah minimal,” tambah Arif.

Dikatakannya, jika upaya ini tidak berhasil, KPU Samarinda akan mengikuti arahan dari KPU RI mengenai mekanisme dan jadwal perpanjangan pendaftaran pasangan calon.

Saat ini, KPU Samarinda masih menunggu surat dinas dari KPU RI terkait keputusan resmi mengenai perpanjangan waktu pendaftaran.

“Kami masih menunggu keputusan apakah perpanjangan ini dilakukan segera atau setelah sosialisasi,” terang Arif.

Langkah-langkah persiapan untuk kemungkinan perpanjangan ini terus dilakukan oleh KPU Samarinda agar seluruh partai politik dapat menyesuaikan diri sesuai ketentuan.

“KPU Samarinda siap melaksanakan langkah-langkah selanjutnya sesuai instruksi dari KPU RI,” tutupnya. (Zayn)

 

Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim

LAINNYA
x