28.7 C
Samarinda
Wednesday, November 6, 2024

Sampah Alat Peraga Kampanye di Berau akan Didaur Ulang, Begini Penjelasan DLHK

HEADLINEKALTIM.CO, TANJUNG REDEB – Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Berau, Mustakim Suharjana, mengaku belum ada koordinasi lanjutan dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Berau terkait limbah alat peraga kampanye (APK).

Kata dia, pihaknya hanya dilibatkan untuk membantu tim gabungan dalam menertibkan alat peraga kampanye yang ada di Kabupaten Berau beberapa waktu lalu.

“Hanya bersurat saja bahwa kami diminta 2 orang dan 1 dump truck untuk mengangkut sampah dari APK tersebut,” tuturnya saat dikonfirmasi pada senin, 26 Februari 2024.

Kata dia, tidak ada koordinasi sama sekali saat pembersihan dan juga tidak pernah diajak rapat untuk membahas hal tersebut. “Namun, kami akan membantu dan mendukung jika diminta,” jelasnya.

Menurutnya, kayu-kayu dari alat peraga kampanye juga sudah diambil oleh orang-orang untuk dimanfaatkan kembali. “Karena memang kayu-kayunya masih bagus,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Kebersihan Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 (Bahan Beracun dan Berbahaya) DLHK Berau, Suhardi mengatakan, sampah APK tersebut termasuk timbunan sampah yang sifatnya spesifik, sehingga harus ditangani secara ramah lingkungan.

Hal ini sesuai dengan arahan Surat Edaran (SE) Menteri LHK Nomor 3 tahun 2024 tentang Pengelolaan Sampah yang Timbul dari Penyelenggaraan Pemilihan Umum tahun 2024.

“Karena sifatnya sampah spesifik maka kembali lagi ke pihak penyelenggara. Sampah yang bisa didaur ulang akan dimanfaatkan sebagai apa,” ungkapnya.

Kata dia, sampah dari baliho ini mengandung campuran plastik. Sehingga, pihaknya dengan tegas melarang untuk memusnahkan sampah tersebut dengan cara dibakar. “Untuk kayu dari APK sendiri masih bisa dimanfaatkan lagi,” pungkasnya. (Riska)

- Advertisement -

LIHAT JUGA

- Advertisement -spot_img

TERBARU

POPULER