HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Kuasa hukum dari pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Samarinda Andi Harun – Rusmadi Wongso, mendatangi Bawaslu Samarinda untuk melaporkan kasus persekusi yang dilakukan sejumlah oknum terhadap tim relawannya.
Menurut kuasa hukum Paslon nomor urut 2 ini, oknum tersebut melakukan fitnah dan menuduh bahwa tim relawannya melakukan money politics.
Andi Asran Siri yang merupakan kuasa hukum Paslon nomor 02 mengatakan video yang beredar tersebut seluruh narasinya tidak benar dikaitkan dengan politik uang.
Kegiatan yang dilakukan di dalam video adalah pelatihan kepada para saksi Andi Harun-Rusmadi yang nantinya akan di tugaskan di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Samarinda .
Asran melaporkan video tersebut kepada Bawaslu karena adanya dugaan menghalangi paksa kegiatan pelatihan saksi tersebut oleh orang yang tidak bertanggungjawab.
“Laporan ini dianggap laporan dari pelanggaran Pilkada karena kegiatan kami yang melatih para saksi dihentikan secara paksa,” ucap Asran saat diwawancarai di kantor Bawaslu, Senin 7 Desember 2020.
Asran dan pihaknya akan membantu mencari para pelaku yang melakukan tindakan intimidasi terhadap para saksi. Saat beraksi, para oknum tersebut menggunakan masker.
Ketua Bawaslu Samarinda Abdul Muin mengatakan pihaknya sudah menerima laporan tersebut dan akan mendalaminya.
“Laporan yang telah kami terima akan dikaji terlebih dahulu, akan kami pastikan apakah ada kewenangan dari Bawaslu atau tidak,” ujarnya saat diwawancarai oleh awak media.
“Tentu dalam penanganan ini kita akan lihat legitimasi dalam administrasi dan mekanisme, dan kalau ada pelanggaran pidana tentu pidana. Yang jelas ada pasal tentang saksi dihalangi – halangi, dan di aturan tersebut saksi sama sekali tidak boleh dihalang-halangi,” sambungnya.
Penulis: Riski
Editor: MH Amal
Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim