HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda menggelar sosialisasi peraturan KPU. Acara digelar di Hotel Midtown, Rabu 30 September 2020.
Tiga PKPU disosialisasikan sekaligus. Pertama, PKPU Nomor 11/2020 tentang perubahan peraturan atas PKPU Nomor 4/2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Kedua, PKPU Nomor 12/2020 tentang perubahan atas PKPU Nomor 5 tahun 2017 tentang dana kampanye.
Selanjutnya, PKPU Nomor 13 Tahun 2020 tentang perubahan kedua atas PKPU Nomor 6/2020 tentang pelaksanaan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupat, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota serentak lanjutan dalam kondisi bencana non alam corona virus disease (Covid-19).
Acara sosialisasi juga dihadiri oleh Ketua Bawaslu Samarinda Abdul Muin, Asisten I Pemkot Samarinda Tejo Sutanoto, perwakilan BPBD, TNI-Polri, Satpol-PP, Dishub dan PPK se-Kota Samarinda.
Ketua KPU Samarinda Firman Hidayat mengatakan sosialisasi PKPU Nomor 11 dan perubahan PKPU Nomor 13 tahun 2020 memuat aturan pelaksanaan kampanye di tengah pandemic Covid-19.
“Sosialisasi ini untuk mencegah sekaligus menjawab kekhawatiran banyak pihak akan adanya klaster Pilkada di Samarinda. Tapi, kita sudah berkoordinasi dengan OPD terkait dengan membuat komitmen bersama LO masing-masing Paslon,” ucap Firman.
Pada dua PKPU ini, kata Firman, menjelaskan larangan kampanye di tempat terbuka. Jika ingin menggelar rapat, ada persyaratan tertentu yang harus dipenuhi, yakni pembatasan orang maksimal 50 peserta.
“Dilarang menggelar rapat umum, kampanye akbar, konser atau pentas seni, segala jenis perlombaan yang dapat mengumpulkan orang. Dalam klausulnya, rapat tertutup, dibatasi,” jelas dia.
Komisioner KPU Samarinda Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Moh. Najib menjelaskan aturan teknis penyelenggaraan kampanye melalui media.
Dia menjelaskan, PKPU Nomor 11 tahun 2020 pasal 32 ayat 1 menerangkan bahwa pasangan calon (Paslon) dapat menayangkan iklan tanggal 22 November sampai 5 Desember mendatang.
Namun, pada PKPU tersebut juga melarang Paslon untuk berkampanye di media cetak maupun media elektronik.
“Calon tidak masuk ranah media cetak/elektronik. Karena KPU sudah memfasilitasi iklan kampanye elektronik dan cetak 14 hari, dimulai 22 November,” kata Najib.
KPU mengizinkan kampanye Paslon melalui media daring, tapi membatasi jumlah penayangannya. Sesuai pasal 47 PKPU Nomor 11 tahun 2020, setiap akun media sosial Paslon yang sudah diverifikasi, wajib menayangkan iklan kampanye sebanyak lima kali dalam sehari.
Setiap Paslon maksimal diperbolehkan memiliki 20 akun resmi medsos untuk kampanye Paslon. Penayangan melalui daring, Paslon wajib memasang satu banner dan wajib diverifikasi oleh Dewan Pers.
Komisioner KPU Divisi Hukum, Nina Mawadah menjelaskan aturan terkait dana kampanye sesuai PKPU Nomor 12 tahun 2020.
Nina menginformasikan data terkait laporan dana kampanye Paslon dapat diakses oleh Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/kota dan lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
Penulis : Ningsih
Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim