HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA– Seorang pemilik harimau yang menerkam Suprianda (27) di samarinda pada Sabtu 18 November 2023 siang telah ditetapkan sebagai tersangka dan tengah menjalani penahanan di Porlresta Samarinda.
Kepala Bidang Humas Polda Kaltim, Komisaris Besar, Yusuf Sutejo mengatakan, sang pemilik harimau, berinisial AS, juga telah menjalani serangkaian pemeriksaan oleh kepolisian.
“Sudah ditahan semalam, statusnya sudah tersangka,” kata Yusuf saat diwawancarai.
Yusuf mengungkapkan, mengenai izin pemeliharaan satwa liar atau dilindungi dari AS, sejauh ini polisi belum menemukan izin tersebut.
“Belum ditemukan izin dari pemilik,” ungkapnya.
Sebelumnya telah diberitakan bahwasanya, asisten rumah tangga di Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) bernama Suprianda (27) ditemukan tewas setelah diterkam harimau peliharaan majikannya pada Sabtu 18 November 2023.
Suprianda diduga tewas saat tengah memberi makan harimau itu. Salah satu pintu kandang harimau diketahui dalam keadaan tidak terkunci saat Suprianda memberinya makan.
Usai kejadian tragis, belasan personel gabungan dari Satreskrim Polresta Samarinda bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) dan BRIN Kaltim langsung berupaya mengevakuasi harimau milik AS yang informasinya pengusaha pusat kebugaran tersebut.
Namun, obat bius yang digunakan tidak berhasil melumpuhkan harimau tersebut karena tubuhnya yang besar. Proses evakuasi akhirnya gagal dilakukan dan dilanjutkan pada Minggu 19 November 2023 siang.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli menyebutkan bahwa pihaknya saat ini masih terus mendalami kasus kematian Suprianda yang diduga diterkam oleh harimau dengan memeriksa beberapa saksi.
Lebih lanjut, olah TKP baru akan dilakukan setelah harimau itu berhasil dievakuasi dari kandangnya yang merupakan lokasi kejadian.
Pihak polisi juga segera melakukan autopsi terhadap tubuh korban agar mendapatkan penyebab pasti kematian korban untuk mendukung proses penyelidikan yang saat ini sedang berjalan. (Puput)