src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js"> KPU Kaltim: Perbaikan PSDK Terbuka Hingga 25 Oktober 2024

KPU Kaltim: Perbaikan PSDK Terbuka Hingga 25 Oktober 2024

1 minutes reading
Tuesday, 1 Oct 2024 08:42 152 Muhammad Yamin

HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Pasangan calon (paslon) kepala daerah 2024 diberikan waktu hingga 25 Oktober 2024 untuk memperbaiki Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK).

Demikian yang disampaikan Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kaltim, Suardi. Dikatakannya bahwa proses ini diatur dalam Pasal 32 Peraturan KPU (PKPU) 2024 tentang Dana Kampanye, yang di mana pelaporan dilakukan melalui sistem daring SIKADEKA yang memungkinkan koreksi sebelum tenggat waktu.

“Kami akan memeriksa seluruh dokumen yang diunggah hingga 25 Oktober. Jika ada kekurangan, paslon akan menerima tanda terima perbaikan dan diwajibkan melengkapi dokumen tersebut pada 26 Oktober 2024 sebelum pukul 23.59 WITA,” ujar Suardi saat diwawancarai pada Kamis, 27 September 2024.

Menurut Suardi, langkah ini bertujuan memastikan dana kampanye digunakan sesuai ketentuan, sehingga mendukung integritas proses pemilu. Hasil akhir pemeriksaan akan diumumkan pada 26 Oktober setelah semua perbaikan diverifikasi.

“Kami berharap seluruh paslon memanfaatkan waktu ini secara maksimal untuk memastikan kelengkapan dan ketaatan terhadap aturan,” tegasnya.

KPU Kaltim mengingatkan, pelaporan dana kampanye yang transparan bukan hanya kewajiban administrasi, melainkan juga bagian dari upaya menciptakan kepercayaan publik terhadap proses pemilihan. (ADV/Zayn)

banner pemkab berau baru
LAINNYA
x