HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Status para bakal calon (bacalon) Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur yang saat ini masih sebagai anggota legislatif belum menjadi masalah. Cukup menyerahkan dokumen pengunduran diri yang menyatakan prosesnya sedang berjalan sesuai ketentuan.
Hal ini ditegaskan oleh Ketua KPU Kaltim, Fahmi Idris. “Sejauh ini, tidak ada masalah dengan status mereka sebagai anggota dewan karena mereka belum ditetapkan sebagai pasangan calon resmi,” jelas Fahmi saat ditemui di Kantor KPU Kaltim pada Rabu, 11 September 2024.
Ia mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 8 Tahun 2024, khususnya Pasal 24 Ayat 1, yang menyebutkan bahwa calon yang masih menjabat sebagai anggota DPR, DPD, atau DPRD harus menyerahkan: a) surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali; b) dan keputusan pemberhentian yang diterbitkan oleh pejabat berwenang.
“Yang diperlukan saat ini hanyalah tanda terima dari pejabat yang berwenang yang menyatakan bahwa surat pengajuan pengunduran diri telah diserahkan, serta surat keterangan bahwa pengajuan tersebut sedang diproses,” tambahnya.
Menurutnya, hal ini cukup untuk memenuhi syarat yang diatur dalam PKPU, dan memastikan bahwa proses pencalonan berjalan sesuai dengan regulasi.
“Status keanggotaan dewan bacalon tidak akan menjadi hambatan selama mereka sudah memenuhi prosedur yang ditentukan, yakni menyerahkan surat pengunduran diri dan mendapatkan tanda terima dari pejabat berwenang,” lanjut Fahmi.
Sebelumnya, sejumlah Bacalon telah mengajukan surat pengunduran diri dari posisi mereka sebagai anggota legislatif. Namun, keputusan final pemberhentian mereka masih dalam proses.
“Selama tahapan ini berlangsung, KPU hanya membutuhkan bukti bahwa proses pengunduran diri tersebut sedang berjalan,” tegas Fahmi. (ADV/Zayn)
Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim