HEADLINEKALTIM.CO, TANJUNG REDEB – Pemkab Berau terus memberikan dukungan penuh kepada para pelaku koperasi. Karena, koperasi telah terbukti mampu membantu pemerintah untuk mengurangi jumlah pengangguran dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Saat ini tantangan terbesar koperasi adalah merubah pola pikir bisnis. Target awal untuk kesejahteraan seluruh anggota harus selalu dipegang, sehingga koperasi bisa berkembang dan maju,” kata Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Berau, Wiyati, Kamis, 26 November 2020.
Dikatakan Wiyati, pengelola koperasi sebaiknya tidak mengalih fungsi koperasi menjadi simpan pinjam. Karena hal ini akan memberatkan anggota koperasi dan tidak jarang anggota mengeluh gara-gara simpan pinjam ini.
Oleh sebab itu, Wiyati menyarankan koperasi yang merubah manajemen simpan pinjam tersebut kembali ke semula. Demi meningkatkan perekonomian masyarakat, melalui memasarkan hasil pertanian, perkebunan atau hasil kerajinan tangan.
“Pemerintah hadir dalam memberi regulasi untuk memudahkan koperasi menjalankan usahanya dan dapat berkembang seperti di negara lain, ” katanya.
Koperasi diharapkan semakin tumbuh kuat sebagai gerakan ekonomi rakyat yang mampu meningkatkan kesejahteraan anggota hingga masyarakat luas.
Oleh sebab itu, sambung Wiyati, koperasi diharapkan bisa bangkit, tumbuh dan berkembang, sehingga dapat menjadi andalan dalam kehidupan masyarakat.
“Koperasi juga harus melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT). Karena berkoperasi yang tertinggi adalah anggota, sebagai pemilik koperasi yang ditentukan dalam RAT. Cara menyehatkan koperasi tergantung dengan anggota, sehatkan dan kembangkan koperasi,” pungkasnya.
Diketahui bersama, pandemi Covid-19 membuat pengangguran meningkat. Pemkab Berau mencatat pengangguran di Bumi Batiwakkal selama masa pandemi sudah mencapai angka ribuan orang.
Data pemerintah per Januari hingga Juli 2020 saja, total tenaga kerja yang dirumahkan sudah sebanyak 1.334 orang di Berau. Pengangguran ini disebabkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), kontrak kerja yang tidak diperpanjang, tutupnya perusahaan serta karyawan yang dirumahkan. (ADV)
Penulis: Sofi
Editor : Amin
Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim