24 C
Samarinda
Saturday, December 14, 2024

Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Irigasi di Anggana Ditahan

HEADLINEKALTIM.CO, TENGGARONG- Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara terus menggeber penyidikan kasup dugaan korupsi proyek irigasi tambak di Desa Sepatin, Kecamatan Anggana, Kutai Kartanegara. Kejari pun menahan tiga tersangka kasus ini.

“Hari ini, tiga tersangka korupsi irigasi Sepatin, kita titipkan di tahanan Mapolres Kukar untuk 20 hari ke depan,” ucap Kasi Pidana Khusus Kejari Kukar, Parulian Kertagama, Rabu, 25 November 2020.

Tiga tersangka tersebut masng-masing Panitia Pelaksana Kegiatan (PPK) ML, pelaksana kegiatan TR, serta Kontraktor AR. Kasus ini negara dirugikan sebesar Rp 9,6 miliar.

Kejari akan terus melengkapi berkas perkara para tersangka untuk disidangkan ke Pengadilan Tipikor Samarinda.

Kasus korupsi ini, terang Parulian, merupakan kasus lama dari 2017 lalu. Namun, penyidikannya baru selesai 1 Oktober 2020. Alasan lamanya penyidikan, kata dia, “Kerugiannya besar, jadi perhitungan kerugiannya yang bikin lama.”

Dalam perkara korupsi tersebut, pihaknya meminta keterangan dari 15 saksi. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain. “Nanti bisa saja dalam fakta persidangan, ada muncul tersangka baru,” jelasnya.

Dia membeber, proyek irigasi tersebut diduga fiktif karena tidak ada dalam perencanaan dan tidak ada manfaatnya untuk masyarakat. Anggarannya bersumber dari belanja modal Dinas PU Kukar.

“Yang lebih parah lagi, pekerjaannya di lapangan hanya persiapan saja, tapi dana sudah diterima 100 persen. Berdasarkan penyidikan, sebagian besar dananya dipergunakan untuk kepentingan pribadi para tersangka,” jelasnya.

Penulis: Andri

Editor: MH Amal

 

Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim

- Advertisement -

LIHAT JUGA

TERBARU

POPULER