src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js"> Konflik SMAN 10 dan Yayasan Melati, Jawad Sirajuddin: Perlu Komunikasi yang Soft

Konflik SMAN 10 dan Yayasan Melati, Jawad Sirajuddin: Perlu Komunikasi yang Soft

2 minutes reading
Sunday, 13 Jun 2021 08:19 356 Muhammad Yamin

HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Hiruk-pikuk penyelesaian perseteruan antara SMAN 10 dengan Yayasan Melati Kaltim masih menunggu keputusan Gubernur Kaltim. Yang pasti, aktivitas pengosongan gedung SMAN 10 di kampus A yang berada di Jalan HM Rifaddin oleh pihak yayasan dihentikan.

Anggota Komisi IV DPRD Kaltim Jawad Sirajuddin ikut bersuara terkait masalah yang terjadi untuk kesekian kalinya tersebut.

“Supaya kita lihat dulu kronologinya. Informasinya, soal Yayasan yang menerima hibah dari pemerintah. Artinya, clear itu dikelola Yayasan Melati. Sampai hari ini barangkali dari Bapak Gubernur sudah memerintahkan pada Kepala Dinas Pendidikan untuk segera dipindahkan. Tinggal waktu saja untuk proses pemindahan. Saya kira tidak masalah,” katanya pada awak media beberapa waktu lalu.

Terkait dengan tindakan sepihak yang dilakukan Yayasan saat mengeluarkan barang-barang milik sekolah dan siswa, dia menilai sedikit arogan.

“Tidak boleh juga arogan. Proses ini, apalagi pemerintah harus ada anggaran yang mendukung. Paling tidak seperti apa menyiasati untuk pemindahan itu. Saya kira kalau untuk pemindahan tidak terlalu lama waktunya, pihak yayasan juga harus bersabar. Saya kira semua bisa berjalan bersamaan,” ujarnya.

“Perlu ada komunikasi yang lebih soft, tidak boleh kita lakukan itu. Kita ini sebagai contoh, artinya orang-orang bijak berada di situ. Mari kita bersama dengan kepala dingin, agar ini diselesaikan dengan baik,” tutupnya.

Sementara itu, Kepala BPKAD Provinsi Kaltim Muhammad Sa’duddin memastikan bahwa lahan atau tanah yang ada di lokasi Kampus Melati adalah milik sah Pemerintah Provinsi Kaltim. Namun kata dia, untuk bangunan tidak termasuk di dalamnya.

“Kalau aset clear tanahnya milik kami. Kalau bangunan tidak terdapat di kami,” ucapnya pada awak media usai mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi IV DPRD Kaltim membahas masalah pengosongan SMAN 10 oleh Yayasan Melati Kaltim.

Disinggung soal status hibah aset kepada pihak Yayasan, Dia dengan tegas membantahnya.

“Tidak ada, pokoknya masih saya pegang sertifikat tanahnya. Itu kan tanahnya 12 hektar. Belum ada hibah, kalau ada hibah, pasti lewat saya dulu. Saya belum ada menerima apapun. Sejauh ini tidak ada hibah, jadi statusnya masih seperti dulu,” katanya.

M Sa’aduddin juga membantah sebagian lahan yang ada di dalam area Kampus Melati telah menjadi milik pribadi yayasan. Menurutnya yang ada adalah pinjam pakai.

“Waduh gimana mungkin. Mungkin di luar itu. Kalau pinjam pakai, mulai tahun 1994. Juga pinjam pakai itu tidak ada sewa. Intinya, lahan punya Pemprov tapi bangunannya tidak melekat di Pemprov. Catatan kami adanya tanah, sedangkan bangunan tidak,” pungkasnya. (Advetorial)

Penulis : Ningsih

banner pemkab berau baru
LAINNYA
x