src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js"> Komplotan Pencuri Sarang Walet Dibekuk, Dua Anak di Bawah Umur

Komplotan Pencuri Sarang Walet Dibekuk, Dua Anak di Bawah Umur

2 minutes reading
Thursday, 17 Sep 2020 19:52 90 huldi amal

HEADLINEKALTIM.CO, PENAJAM – Sebanyak 7 anggota komplotan pencuri sarang burung walet yang beraksi di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kaltim, dibekuk oleh tim Rajawali Satuan Reserse Kriminal Polres PPU. Dua di antaranya adalah anak di bawah umur. Pelaku dewasa masing-masing MR (26), AP (22), MS (19), HY (39), SA (31).

Dijelaskan Kapolres PPU AKBP M Dharma Nugraha didampingi Kasat Reskrim IPTU Dian Kusnawan, penangkapan ketujuh tersangka ini pada Rabu 16 September 2020, di wilayah jalur dua Kelurahan Petung.

Penangkapan bermula pada saat tersangka MR yang merupakan otak dari aksi tindak kriminal bersama satu tersangka lainnya hendak menawarkan sarang burung walet hasil curiannya.

“Mendapat laporan mengenai dua orang yang mencurigakan yang sedang menawarkan sarang burung walet, tim lapangan Polres PPU bergerak cepat menyelidiki,” jelas AKBP Dharma dalam keterangan pers di Mapolres PPU, Kamis 17 September 2020.

Cukup bukti, keduanya diamankan oleh Tim Rajawali Polres PPU. “Setelah itu dilakukan pengembangan, dari dua tersangka pertama ini didapati lima tersangka lainnya yang ikut berperan dalam komplotan tersebut,” tambahnya.

Modus operandi komplotan ini adalah melakukan survei bangunan sarang walet yang tingkat pengamanannya kurang. Aksi dilakukan dengan membobol pintu ataupun dinding bangunan.

“Cara masuknya dengan merusak kunci pintu menggunakan pahat besi dan linggis, ada juga yang menjebol dinding dengan martil besar,” jelas AKBP Dharma.

Dari pengakuan ketujuh tersangka ini, mereka sudah beraksi di enam tempat berbeda di sekitar Kabupaten PPU. Hasil yang didapatkan mencapai dari Rp 20 juta.

Kini, ketujuh tersangka bersama barang bukti berupa martil besar, pahat, linggis, dua buah sepeda motor dan sarang burung walet hasil curian yang belum sempat terjual diamankan di Mapolres PPU.

“Lima tersangka disangkakan dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara, dan dua tersangka di bawah umur akan menjalani proses yang berbeda, sesuai undang-undang perlindungan anak,” pungkasnya.

Penulis: Teguh

 

Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim

LAINNYA