src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
RDP membahas harga TBS. (Riska)HEADLINEKALTIM.CO, TANJUNG REDEB – Komisi II DPRD Berau menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Dinas Perkebunan dan pihak Pabrik Kelapa Sawit (PKS) untuk membahas pembelian harga tanda buah segar (TBS) pada Selasa, 7 Juni 2022.
Ketua Komisi II DPRD Berau Andi Amir Hamzah mengatakan sebelumnya pekebun mengeluh karena masih ada PKS yang membeli harga TBS kelapa sawit tidak sesuai dengan ketetapan Pemerintah Provinsi Kaltim.
Beberapa PKS memaparkan terkait alasan mereka memberlakukan harga beli tersebut. Salah satunya alasan terbanyak adalah harga crude palm oil (CPO) yang rendah. Setelah diberikan teguran terkait hal tersebut, PKS berjanji akan membeli sesuai dengan harga yang telah ditentukan dan sesuai dengan umur sawit. “Kita akan terus pantau, hal ini tidak hanya selesai di RDP saja,” katanya.
Andi Amir dibuat naik pitam karena ada PKS yang membeli TBS kelapa sawit dengan harga Rp 2.150 perkilonya. Sedangkan harga yang ditetapkan pemprov mencapai Rp 3.300 perkilonya. “Ini sudah tidak benar. Kasihan petani sawit,” bebernya.
Dikatakannya, pihak Komisi II akan terus melakukan pemantauan terkait harga TBS ini. Oleh sebab itu, dirinya akan terus berkoordinasi dengan Disbun Berau terkait perkembangan harga TBS tersebut. “Apabila mereka ingkar janji kami akan menindaklanjuti lagi,” tegasnya.
Bahkan, Komisi II DPRD Berau siap melakukan sidak. Dia berharap PKS bisa lebih bijak lagi dalam menentukan harga beli TBS ini. “Paling tidak harga belinya mendekati dengan ketetapan harga dari Pemprov,” pungkasnya. (ADVERTORIAL)
Penulis: Riska