src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Ketua Komisi I DPRD Kaltim Baharuddin Demmu HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Komisi I dan Komisi II DPRD Kaltim menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama PT Olin Prima Dayu, Bank Kaltimtara Syariah dan KPKNIL Kota Samarinda, membahas mengenai masalah kredit pinjaman usaha PT Olin Prima Dayu.
RDP dilaksanakan di ruang rapat Gedung E lantai 1 Kantor DPRD Kaltim, Senin 27 Juni 2022.
Ketua Komisi I DPRD Kaltim Baharuddin Demmu mengingatkan, pembahasan inti dari RDP ini adalah mengenai persoalan yang dihadapi oleh PT Olin Prima Dayu dengan Bank Kaltimtara Syariah, terkait jaminan yang dilelang.
“Inikan dalam proses. Kenapa dilelang? Memang ini sudah mulai berproses sejak 2007 sampai 2021, sehingga langkah-langkah yang dilakukan oleh Bank Kaltimtara juga sudah sesuai mekanisme,” terangnya pada awak media.
Rupanya, upaya pelelangan objek jaminan tersebut ditentang oleh PT Olin Prima Dayu, sehingga untuk mencari solusi atas persoalan tersebut, Komisi I bersama Komisi II mengundang pihak terkait untuk menggelar rapat.
“Sebenarnya yang penting itu bahwa apapun kepentingan dari kasasi, PT Olin disepakati. Kalau tiba-tiba nanti PT Olin dikabulkan kasasinya, maka semua hak-haknya yang sudah dilelang dikembalikan lagi,” terang Demmu.
Politisi dari partai PAN ini menyebut, objek jaminan yang dimaksud adalah sebuah SPBU beserta tanahnya yang berada di kawasan Jalan P Suryanata.
“Kalau itu menang di kasasi, tadi semua pihak sepakat. Keputusannya taat pada aturan hukum dari keputusan kasasi itu. Jadi kita tunggu saja,” imbuhnya.
Terpisah, Kuasa Hukum PT Olin Prima Dayu, Suen Redy Nababan menjelaskan, kliennya melakukan pinjaman kredit sebesar Rp 32 miliar lebih kepada Bank Kaltimtara Syariah. Berjalannya waktu, mulai tahun 2017 sampai 2021 ini rupanya perusahaan mengalami masalah yang menyebabkan kondisi perusahaan “goyang”. Walau begitu, kliennya tetap berupaya melakukan pembayaran.
“Klien kami sudah melakukan berbagai upaya untuk melakukan pembayaran pinjaman kredit ini, artinya ada niat baik, itu semua tertuang dalam berita acara dengan Bank Kaltimtara Syariah. Tapi tahun 2021, jaminan itu dilelang KPKNL atas pengajuan Bank Kaltimtara Syariah,” katanya.
Dikatakannya, yang menjadi masalah adalah jaminan pinjaman PT Olin Prima Dayu berupa sertifikat hak guna bangunan (HGB). Dalam HGB tersebut, lanjut dia, adalah barang tidak bergerak yang mana juga didalamnya ada perusahaan lain yang bernama PT Pahu.
“Kalau kita telusuri pada saat pengajuan ataupun Bank Kaltimtara Syariah melakukan survei atau melakukan kredit itu sudah salah. Kenapa menerima jaminan yang ada perusahaan di dalamnya. Harusnya tidak boleh,” terangnya.
“Terus pada lelang, KPKNL sebelum melakukan itu harusnya survei dulu fisik dan batas bangunan. Itu yang menjadi dasar kita,” sambungnya.
Dari pertemuan tersebut, Komisi I DPRD Kaltim, kata dia memberikan rekomendasi dan arahan untuk menyerahkan bukti -bukti terkait masalah tersebut.
“Ada beberapa dokumen administrasi yang sudah dilakukan PT Olin Prima Dayu kepada Bank Kaltimtara Syariah. Tinggal etiket baiknya menyelesaikan ini,” pungkasnya.
Penulis : Ningsih