24.7 C
Samarinda
Wednesday, November 13, 2024

Rusmadi Dilaporkan ke Bawaslu Kaltim Terlibat Kampanye Rudy-Seno

HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Tim Hukum Pasangan Calon Isran Noor dan Hadi Mulyadi mengajukan laporan ke Badan Pengawas Pemilu Kalimantan Timur (Bawaslu Kaltim) atas dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Walikota Samarinda, Rusmadi Wongso.

Ketua Bidang Hukum Paslon Isran-Hadi, Roy Hendrayanto, menjelaskan bahwa laporan ini merupakan respons atas keterlibatan Rusmadi dalam kampanye yang berlangsung di Eks Bandara Temindung, Jalan Pipit pada Minggu, 27 Oktober 2024.

Menurutnya, kehadiran Rusmadi, berdasarkan video yang viral di media sosial, mengindikasikan pelanggaran terhadap aturan kampanye yang berlaku bagi pejabat sementara kepala daerah.

“Kami datang untuk melaporkan dugaan pelanggaran oleh Plt Wali Kota Samarinda, Rusmadi Wongso, yang ikut dalam kampanye tanpa izin cuti,” katanya usai menyampaikan laporan di kantor sementara Bawaslu Kaltim, Jalan Kemang pada Senin, 28 Oktober 2024.

Roy menegaskan, tindakan Rusmadi dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Permendagri Nomor 74 Tahun 2016, yang mengatur keterlibatan aparatur negara dalam aktivitas politik praktis.

“Menurut pandangan kami, Rusmadi seharusnya mengajukan cuti terlebih dahulu sebelum ikut serta dalam kampanye, terutama mengingat posisinya sebagai Plt yang seharusnya netral,” ujarnya.

Ia pun mendesak Bawaslu untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut dan memberikan kejelasan mengenai batasan peran pejabat Plt dalam kegiatan politik.

“Kami menunggu sikap tegas dari Bawaslu Kaltim terhadap pelanggaran ini,” tambah Roy.

Menanggapi laporan tersebut, Komisioner Divisi Hukum Sengketa Bawaslu Kaltim, Danny Bunga, mengonfirmasi bahwa laporan dari tim hukum Isran-Hadi telah diterima.

Dia mengatakan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap dokumen dan bukti yang diserahkan sebelum mengambil keputusan lebih lanjut.

“Setelah dokumen kami pelajari, kita akan lakukan kajian dalam rapat pimpinan untuk menentukan tindak lanjutnya,” terang Danny.

Ia menambahkan, regulasi mengenai keterlibatan pejabat sementara kepala daerah dalam kampanye masih abu-abu, sehingga Bawaslu perlu menyelidiki lebih mendalam. (Zayn)

 

Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim

- Advertisement -

LIHAT JUGA

- Advertisement -spot_img

TERBARU

POPULER