src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Sebanyak 586 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Samarinda mendapat remisi masa tahanan pada Idul Fitri tahun ini.
Ditemui di ruang kerjanya, Kepala Lapas Kelas IIA Samarinda M Ilham Agung Setyawan mengatakan, dari 750 orang warga binaan yang diusulkan mendapatkan remisi, hanya 586 orang yang disetujui oleh Kemenkumham.
Remisi tidak diberikan kepada warga binaan lantaran sejumlah syarat yang telah ditetapkan belum terpenuhi. “Contoh, yang bersangkutan kena pasal Tipikor (Tindak Pidana Korupsi), terus yang bersangkutan tidak membayar denda atau uang pengganti. Tentu kita tidak bisa memberikan remisi. Namun, ada juga yang Tipikor, membayar lunas denda, membayar lunas uang pengganti, ya mereka kita usulkan mendapatkan remisi,” bebernya.
Pemberian remisi kepada warga binaan pada Idulftri tahun ini besarannya mulai 15 hari sampai 2 bulan. Kata dia, masa remisi yang diberikan dengan perayaan HUT RI 17 Agustus yang dihitung mulai dari 1 bulan hingga 6 bulan. “Idulfitri tahun ini untuk remisi warga binaan di sini belum ada yang bebas langsung,” katanya.
Penerima remisi, lanjut Ilham, mayoritas warga binaan yang tersangkut kasus pidana umum. “Kalau pidana umum, Insyaallah kemungkinan besar dapat remisi. Kalau pidana khusus, seperti narkoba, Tipikor itu dilihat dulu masa pidananya berapa lama. Kalau dia teroris, apakah yang bersangkutan sudah ikrar dengan NKRI dan masih banyak syarat lainnya. Kalau pidana umum sudah lewat 6 bulan, Insyaallah sudah dapat remisi,” terangnya.
Dari 586 orang tersebut, ada 48 orang warga binaan yang mendapat remisi pertama kali. Rencananya, remisi diberikan bertepatan dengan tanggal 1 Syawal 1443 Hijriah. “Diberikan pada saat salat Idulfitri,” imbuhnya.
Penulis: Ningsih