23 C
Samarinda
Wednesday, February 12, 2025
Headline Kaltim

Kewenangan Pemda Diambil, Omnibus Law Kangkangi Spirit Otoda

HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – RUU Omnibus Law Cipta Kerja dianggap mengembalikan era sentralisasi. Hal ini dianggap mengangkangi semangat otonomi daerah yang telah diperjuangkan dengan keringat dan darah dari cengkeraman pemerintahan Orde Baru.

Hal tersebut mengemuka dalam rangkaian seri Kuliah Bersama Rakyat  “Seri Menolak Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja, Kelas #9: Pemerintah Daerah Dalam RUU Cipta Kerja”, Kamis 22 Oktober 2020.

Diskusi daring yang digagas Pusat Anti Korupsi (Pusako) Universitas Andalas kali ini menghadirkan dua pengajar ilmu hukum; Herdiansyah Hamzah dari Universitas Mulawarman, Samarinda, Kaltim, dan Akhmad Fikri Hadin dari Universitas Lambung Mangkurat, Banjarmasin, Kalsel.

Dalam paparannya, Fikri menyitir sejumlah isu sentral dalam pasal RUU Omnibus Law yang dianggap mengamputasi sejumlah kewenangan pemerintah daerah. Kata dia, UU 23/2014 tentang Pemerintah Daerah memang mulai terasa menghadirkan aroma sentralistik. Namun, kehadiran UU Cipta Kerja semakin menyeret pada pakem yang kian sentralistik.

Dikatakannya, beberapa isu sentral Omnibus Law yang mengubah UU Pemerintah Daerah adalah soal penyusunan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah (pasal 250 dan 252). Poin yang mengatur bahwa pemerintah daerah harus berkonsultasi dengan pemerintah pusat, kementrian atau lembaga vertikal terkait. “Jika tidak dilakukan, proses itu tidak akan mendapat persetujuan pusat dan tidak bisa digunakan,” katanya.

Menurutnya, hal ini menunjukkan semakin dominannya peran pusat dan semangat re-sentralisasi dalam UU Cipta Kerja. Contoh lain, lanjutnya, UU Ciptaker pada perubahan pasal 402 A, pusat kembali mengambil pembagian urusan pemerintahan konkuren dengan Pemda.

“Semua yang dilakukan daerah dalam basic otonomi daerah harus ada give permission atau persetujuan dari pemerintah pusat. Kalau begitu maknanya, bisa dikatakan undang-undang ini lebih mendekatkan atau balik lagi ke sentralisasi,” tukasnya.

Dia menambahkan, urusan perizinan Pemda lainnya yang diambil alih oleh pusat seperti izin lingkungan, potensi wilayah gas dan bumi, hingga ketenagalistrikan dan kawasan ekonomi khusus.

Sejumlah kewenangan perizinan yang ditarik, beber dia, merupakan sesuatu yang bernilai ekonomi tinggi. Tentunya ini bisa berdampak pada pendapatan daerah. “Alangkah anehnya jika sampai hari ini tidak ada pemerintah daerah yang protes,” tukasnya lagi.

Sementara, Herdiansyah, karib disapa Castro,  memulai pemaparannya dengan menyebut Omnibus Law RUU Cipta Kerja ini merupakan cerminan sikap ahistoris terhadap trauma kolektif masyarakat Indonesia (terutama di daerah) terkait sentralisme kekuasaan Orde Baru era Presiden Soeharto.

RUU Cipta Kerja ini, lanjut dia, mendorong mundur desain desentralisasi dan semangat otonomi daerah yang menjadi salah satu poin penting tuntutan reformasi. Ini bertentangan dengan Pasal 18, Pasal 18A, dan Pasal 18B UUD 1945.

Castro menyitir pasal 174 yang berbunyi, “Dengan berlakunya Undang-Undang ini, kewenangan menteri, kepala lembaga, atau Pemerintah Daerah yang telah ditetapkan dalam undang-undang untuk menjalankan atau membentuk peraturan perundang-undangan harus dimaknai sebagai pelaksanaan kewenangan Presiden

“Secara teoritik, ini benar. Tapi satu pasal ini jangan sampai menghapus dosa pasal-pasal lainnya dalam Omnibus Law RUU Cipta Kerja lainnya, terutama yang memangkas kewenangan daerah,” katanya.

Semangat resentralisasi yang juga disoal Castro termasuk pasal 251, Pasal 350 ayat (1), Pasal 350 ayat (4), juncto Pasal 350 ayat (5). Pada pasal 251 berbunyi, “Agar tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, asas materi muatan peraturan perundang-undangan, dan putusan pengadilan, penyusunan Perda dan Perkada berkoordinasi dengan kementerian yang membidangi urusan pemerintahan dalam negeri dan melibatkan ahli dan/atau instansi vertikal di daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan”.

Menurut dia, ketentuan ini memberikan semacam “hak veto” bagi pemerintah pusat melalui kementerian terkait dan instansi vertikal untuk menolak usulan dan rancangan Peraturan Daerah yang dianggap bertentangan dengan Pemerintah Pusat, khususnya menyangkut kepentingan investasi.

Kemudian, soal pembagian urusan konkuren antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Di antara Pasal 402 dan 403 disisipkan satu pasal yakni Pasal 402A yang berbunyi, “Pembagian urusan pemerintahan konkuren antara Pemerintah Pusat dan Daerah Provinsi serta Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana tercantum dalam Lampiran Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah harus dibaca dan dimaknai sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang tentang Cipta Kerja”.

“Aturan induk yang menentukan urusan pemerintahan konkuren antara pusat dan daerah, kini bukan lagi di UU 23/2014, tetapi aturan payung yang akan digunakan adalah omnibus law RUU Cipta Kerja ini. Seolah terjadi pemaksaan prinsip ‘lex posterior derogat legi priori’,” tegasnya .

Castro juga menyebut sejumlah kewenangan daerah yang di-take over Pemeritah Pusat dengan hadirnya UU Omnibus Law. Seperti Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Padahal dalam ketentuan sebelumnya, yang diatur dalam Pasal 9 ayat (5) UU 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, RZWP-3-K ditetapkan dengan Peraturan Daerah. “Pasal 9 ini dihapus dalam Omnibus Law RUU Cipta Kerja,” bebernya.

Belum lagi soal Amdal. Dalam pasal 29 ayat (1) UU 32/2009, dokumen Amdal dinilai oleh Komisi Amdal, termasuk Gubernur, atau Bupati/Walikota. Ketentuan Pasal 29 ini dihapus dalam Omnibus Law RUU Cipta Kerja. Sebagai gantinya, dilakukan oleh tim uji kelayakan lingkungan hidup yang dibentuk oleh lembaga uji kelayakan lingkungan hidup Pemerintah Pusat.

Dia menyimpulkan sejumlah implikasi yang berakibat buruk pada daerah dengan diberlakukannya Omnibus Law. Antara lain, semangat otonomi daerah seluas-luasnya sebagaimana mandat Pasal 18 ayat (2) UUD 1945 terabaikan, Mengabaikan partisipasi daerah khususnya yang menyangkut kebijakan strategis, dampak terhadap anggaran dan kemampuan fiskal daerah akibat kewenangan yang diambil alih oleh Pemerintah Pusat (DAU, DAK, dan DBH).

“Implikasi terburuk dengan penerapan Omnibus Law adalah sentralisme kekuasaan yang menuntut stabilitas ekonomi dan keamanan, terlebih jika bertujuan untuk melayani investasi, maka kekuasaan akan cenderung bergerak ke arah otoritarianisme,” pungkasnya.

Editor: Emha

 

Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim

- Advertisement -
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers Sertifikat Nomor 1321/DP-Verifikasi/K/XI/2024

Populer Minggu Ini

Raih Juara I Desain Grafis Tingkat Provinsi, Ini Sosok Fiqhi Orisa Salah Satu Pemuda Kreatif Samarinda 2024

PEMUDA jangan malas. Hal inilah yang ingin disampaikan Fiqhi...

Melihat dari Dekat Long Beliu, Kampung Ekowisata Berbasis Kerajinan Rotan

MASYARAKAT di Kampung Long Beliu, Kecamatan Kelay, Kabupaten Berau...

Penyebab Kebakaran Hutan Pacific Palisades di Los Angeles: Api Meluas, Ribuan Penduduk Mengungsi

HEADLINEKALTIM.CO, JAKARTA - Kebakaran hutan besar melanda distrik...

Presiden Prabowo Tegaskan Akan Ganti Menteri yang Tidak Fokus Kerja untuk Rakyat

HEADLINEKALTIM.CO, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto kembali menegaskan komitmennya...

Mayjen TNI Rudy Rahmat Nugraha Jabat Pangdam VI/Mulawarman, Tri Budi Jadi Sekjen Kemhan RI

HEADLINEKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Mayjen TNI Rudy Rahmat Nugraha resmi...

Tag Populer

Terbaru