27 C
Samarinda
Tuesday, September 17, 2024

Ketua KPU Kaltim: Dilarang Kerahkan Massa Saat Kampanye

HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim Rudiansyah menegaskan larangan pengerahan massa dalam tahapan kampanye oleh pasangan calon kepala daerah. Ini tertuang dalam PKPU Nomor 13 tahun 2020 tentang pelaksanaan Pilkada di tengah pandemi Covid-19.

“Di PKPU Nomor 11 tahun 2020 mengatur jenis kegiatan kampanye yang ada di Undang-undang. Tapi di PKPU Nomor 13 tahun 2020 ada beberapa jenis kegiatan terutama yang mengatur pengumpulan banyak massa, sudah dilarang. Pihak Paslon ada yang konfirmasi ke kami soal itu, dan kami tegaskan, yang digunakan aturan PKPU Nomor 13 karena pelaksanaan Pilkada di dalam pandemi Covid-19,” katanya saat ditemui di Kantor Gubernur usai menghadiri Rakor Forkopimda Penanganan Covid-19 di Kaltim, Jumat 25 September 2020.

PKPU 13, kata dia, juga memberikan kewenangan Bawaslu untuk melakukan tindakan pelanggaran protokol Covid-19. “Kewenangan Bawaslu di sini untuk melakukan tindakan penanganan Covid-19, tapi hanya mengatur beberapa sanksi, terutama sanksi penghentian di beberapa jenis kegiatan di tempat, apabila tidak mampu menyesuaikan kegiatan. Sanksi terberat adalah menghilangkan kesempatan Paslon berkampanye dalam semua jenis kampenye selama 3 hari,” katanya.

Pada Rakor tersebut, Rudiansyah juga mengaku meminta kepada Gubernur Kaltim Isran Noor terkait poin diskualifikasi Paslon.

“Saya mohon tidak dimasukkan dalam deklarasi menjadi pakta integritas yang diucapkan para pihak Paslon karena ketika dikemudian hari nanti terjadi pelanggaran, maka masyarakat akan menuntut diskualifikasi. KPU tidak punya dasar ketentuan perundangan untuk mendiskualifikasi,” kata dia.

KPU Provinsi Kaltim, kata dia, telah memerintahkan kepada masing-masing KPU tingkat Kabupaten/kota merumuskan pembiayaan maksimal dalam dana kampanye.

Terkait adanya kekhawatiran masyarakat akan munculnya klaster Pilkada,  Rudiansyah meyakinkan penyelenggara pemilu akan berupaya maksimal untuk melakukan pencegahan penyebaran virus corona.

“Artinya tetap berharap masyarakat pemilih menggunakan hak pilihnya di TPS. Bahwa para pihak,  termasuk penyelenggara mesti menegakkan mekanisme protokol kesehatan di TPS,  sebagai upaya pencegahan, itu pasti dilakukan,” katanya.

Saat pencoblosan di TPS, petugas KPPS menggunakan APD minimal masker, sarung tangan dan face shield. “Pemilih diwajibkan menggunakan (APD) minimal masker. Di TPS wajib disediakan fasilitas cuci tangan dan sabun. Sebelum masuk TPS, wajib diukur suhu tubuh. Sehingga akan ada bilik/perlakuan khusus bagi pemilih dengan suhu tubuh diatas normal,” ujarnya.

Dia mengimbau masyarakat untuk tetap menggunakan hak pilihnya di masa penyelenggaraan pemilu di tengah pendemi Covid-19.  “Dengan tetap berjalannya tahapan pilkada serentak tahun 2020 ini,  maka kami mengimbau agar masyarakat pemilih datang menggunakan hak pilihnya sesuai TPS di mana namanya terdaftar,” jelasnya.

Penulis : Ningsih

 

Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim

- Advertisement -

LIHAT JUGA

- Advertisement -

TERBARU

POPULER