HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Pemerintah pusat melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Thahjo Kumolo telah menyetujui usulan yang disampaikan oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk menerapkan work from home (WFH) sepekan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai swasta, pasca libur panjang Idulfitri 1443 Hijriah.
Usulan ini, tidak hanya mendapat dukungan dari beberapa pihak. Namun juga menggulirkan kontra di masyarakat. Karena dikhawatirkan akan mengganggu pelayanan publik.
Pemerintah provinsi (Pemprov) Kaltim pun sigap merespon kebijakan penerapan WFH tersebut.
Plt Asisten Pemerintahan dan Kesra Setdaprov Kaltim Deni Sutrisno mengatakan, terkait dengan kebijakan WFH, Pemprov Kaltim tidak lagi mengeluarkan Surat Edaran (SE) baru. Namun masih menggunakan SE terdahulu, yang dikeluarkan oleh Gubernur Kaltim terkait WFH di masa pandemi COVID-19.
Namun begitu, kata dia, untuk penerapan di pemerintahan kabupaten/kota, kewenangan diserahkan kepada masing-masing pemangku kebijakan di daerah.
“Memang dalam edaran itu 50 : 50 (Penerapan WFH). Karena situasi dan pertimbangan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan layanan publik, dikembalikan kepada masing-masing perangkat daerah untuk melakukan penyesuaian-penyesuaian,” ucapnya saat dikonfirmasi headlinekaltim.co pada Senin petang, 9 Mei 2022.
Dia menyebut, kebijakan penerapan WFH di daerah, bisa saja dengan pengaturan 50 : 50 atau bahkan 100 persen, jika kondisinya dipandang perlu untuk dilakukan.
“Kalau dipandang perlu 100 persen, tentu akan disesuaikan. Tapi yang jelas, setelah pasca liburan panjang ini tentu harus ada upaya mitigasi oleh pemerintah,” katanya lagi.
Deni Sutrisno menegaskan, kebijakan ataupun aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah, wajib untuk dipatuhi dan dilaksanakan oleh seluruh masyarakat.
“Imbauan pemerintah, tentunya menjadi pegangan bagi masyarakat untuk dapat dipatuhi bersama-sama,” tutupnya.
Penulis : Ningsih