src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">

HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Anggota DPRD Kaltim Baharuddin Demmu mempertanyakan kebijakan Gubernur Kaltim Isran Noor yang tidak akan menghapus tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim.
Pasalnya, kata dia, sebelumnya telah ada Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Menpan-RB terkait penghapusan tenaga honorer di Indonesia hingga tahun 2023.
“Surat Edaran Menpan-RB yang jas tertulis di situ pemutusan, tidak ada lagi honor di November 2023. Tapi pak Diddy menyampaikan bahwa pak Gubernur tidak akan melaksanakan itu dan tidak akan ada pemutusan. Karena memang itu akan menimbulkan dampak sosial, apalagi ini bertahap. Bertahap dari guru ke penyuluh, baru ke tenaga kesehatan,” ujarnya pada rapat Paripurna DPRD Kaltim, Selasa 27 Juni 2022.
“Kalau tidak dilakukan, apakah tidak dianggap membangkang? Itu juga yang kita pertanyakan,” sambungnya.
Terkait dengan pengangkatan PPPK, Baharuddin Demmu menilai, kebijakan pemerintah pusat tersebut sangat tidak adil pada daerah. Karena, rekrutmen dilakukan dengan regulasi pusat, namun biaya gaji untuk PPPK dibebankan kepada daerah.
“Kalau PPPK, pusat tidak adil ke daerah. Karena pembiayaan itu ditanggung semua olah daerah. Hak-hak mereka itu (PPPK, red) sama dengan PNS. Kalau misal honorer itu sekarang gaji Rp 3 juta, pada saat menjadi PPPK gajinya naik, paling sedikit Rp 5,9 juta dan beban biaya ada di APBD kita,” pungkasnya.
Penulis : Ningsih