src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js"> Kata Wali Kota Samarinda Soal Perpres 55/2022

Kata Wali Kota Samarinda Soal Perpres 55/2022

waktu baca 2 menit
Sabtu, 30 Apr 2022 17:07 315 huldi amal

HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55/2022 Tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Minerba ditanggapi oleh Wali Kota Samarinda Andi Harun.

Dia mengatakan, terkait dengan perizinan pertambangan, apapun kewenangan yang diberikan, baik di pusat maupun di daerah, maka yang perlu adalah izin pengawasannya. Pengawasan tersebut harus dibarengi tindakan tegas.

“Kita ini sudah 3 kali menganut rezim izin pertambangan. Pertama, izin pertambangan itu ada di kabupaten/kota. Waktu itu mulai dari golongan C sampai minerba dikeluarkan oleh kabupaten/kota. Apa yang terjadi? Secara ekonomi bagi pelaku langsung cepat karena otonominya dari daerah. Tapi pengawasan tambang yang banyak bermasalah,” terangnya, saat ditemui pada acara silaturahmi Pemkot Samarinda bersama awak media, baru-baru ini.

Dikatakannya, jika Perpres Nomor 55/2022 tersebut dengan motivasi untuk mengatur tata kelola tambang yang baik dan benar, tentunya baik bagi daerah.

“Jika tidak disertai dengan pengawasan, tentu akan beda. Jangan sampai terulang lagi rezim pertambangan. Ketika diambil daerah, tapi kemudian pelaksanaan tambangnya semakin menjauhi dari koridor pertambangan yang baik dan benar,” katanya.

Terkait dengan langkah dan upaya yang dilakukan oleh Gubernur Kaltim Isran Noor untuk meminta hak kewenangan pengawasan pertambangan turut melibatkan daerah,  Andi Harun mengaku bersepakat.

“Jika disertai dengan pengawasan di bidang pelaksanaan perizinan pertambangan, saya setuju. Tapi kalau tidak, kita berharap bagaimana substansi perizinan tambang yang baik dan benar,” tutupnya.

Penulis: Ningsih

LAINNYA
x