src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js"> Jurnalis Kaltim Melawan, Suarakan Penolakan RUU Penyiaran  

Jurnalis Kaltim Melawan, Suarakan Penolakan RUU Penyiaran  

3 minutes reading
Thursday, 30 May 2024 01:48 280 huldi amal

HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran menjadi kontroversi di kalangan jurnalis karena dinilai akan mengancam kemerdekaan pers.

Setidaknya ada dua ayat yang telah menjadi sorotan publik dalam revisi beleid tersebut. Pada Pasal 50B ayat 2 Huruf C memuat pelarangan terhadap penayangan karya jurnalistik investigasi; dan di ayat 2 Huruf K, mengenai pencemaran nama baik serta penghinaan.

Merespon kemunduran demokrasi itu, ribuan wartawan media elektronik dan cetak di seluruh Indonesia menggelar aksi demonstrasi menolak pengesahan RUU Penyiaran menjadi Undang-Undang.

Penolakan serupa terjadi di Kalimantan Timur, terkhususnya di Kota Samarinda. Di mana pada Rabu, 29 Mei 2024 siang, insan pers bergerak ke depan gerbang DPRD Provinsi Kaltim untuk menyuarakan kekecewaan mereka.

Mengatasnamakan ‘Koalisi Kemerdekaan Pers Kaltim’, sebanyak enam tuntutan dilayangkan dalam aksi yang diinisiasi langsung oleh Aliansi Jurnalis Samarinda (AJI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Samarinda, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI), dan organisasi pers mahasiswa.

Ketua PWI Samarinda Abdurrahman Amin dalam orasinya mengungkapkan bahwa produk jurnalistik kerap menjadi kanal alternatif untuk membongkar praktik kejahatan atau penyimpangan tindakan pejabat publik.

“Maka dari itu, kita bersolidaritas. Melawan dari Kalimantan Timur. Sebagai pilar keempat demokrasi, media punya peran strategis dan taktis dalam membangun demokrasi, khususnya yang melibatkan masyarakat sebagai fungsi watch dog,” tegasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Media Siber PWI Kaltim Dirhanuddin menambahkan Kaltim merupakan daerah yang sangat rawan terhadap praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Sehingga pembungkaman liputan investigasi akan menambah dampak negatif terhadap transparansi pemerintahan yang kotor.

“Kaltim sebagai daerah rawan korupsi membutuhkan jurnalisme investigasi untuk mengawasi kinerja pemerintah dan melindungi hak masyarakat,” singkatnya.

Adapun beberapa poin yang menjadi pernyataan sikap dari Koalisi Kemerdekaan Pers Kaltim dengan mendesak anggota DPRD Kaltim, yaitu:

1. Menolak pembahasan RUU Penyiaran yang berlangsung saat ini karena cacat prosedur dan merugikan publik;

2. Mendesak DPR RI untuk ikut menolak pembahasan RUU Penyiaran yang substansinya bertentangan dengan nilai demokrasi, upaya pemberantasan korupsi dan penegakan hak azasi manusia;

3. Mendesak DPR RI melibatkan partisipasi publik yang bermakna, dalam penyusunan revisi UU Penyiaran untuk memastikan tidak ada pasal-pasal multitafsir yang dapat dipakai untuk mengebiri kemerdekaan pers, memberangus kebebasan berpendapat, serta menjamin keadilan dan kesetaraan dalam masyarakat;

4. Membuka ruang ruang partisipasi bermakna dalam proses penyusunan RUU Penyiaran dengan melibatkan organisasi masyarakat sipil dan kelompok masyarakat terdampak lainnya. Penyusunan dan pembahasan RUU Penyiaran harus melibatkan Dewan Pers dan seluruh konstituennya agar tidak terjadi pembiasan nilai-nilai kemerdekaan pers;

5. Mendorong jurnalis untuk bekerja secara profesional dan menjalankan fungsinya sesuai kode etik, untuk memenuhi hak-hak publik atas informasi; dan

6. Menggunakan UU Pers sebagai pertimbangan dalam pembuatan regulasi yang mengatur soal pers. Agar tidak ada pengaturan yang tumpang tindih terkait kemerdekaan pers. (Zayn)

banner pemkab berau baru
LAINNYA
x