src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Sodikin. (teguh) HEADLINEKALTIM.CO, PENAJAM – Jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkungan pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dipangkas satu jam selama bulan Ramadan.
Jadwal kerja menjadi Senin-Kamis masuk pukul 08.00 WITA dan pulang pukul 15.30 WITA, Jumat masuk pukul 08.00 WITA dan pulang pukul 11.00 WITA.
Sedangkan di hari biasa, jam kerja pegawai Senin-Kamis masuk pukul 07.30 WITA dan pulang pukul 16.00 WITA, Jumat masuk pukul 07.30-11.30 WITA.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setkab PPU Sodikin, menegaskan jam kerja pegawai selama bulan puasa dipangkas sekitar satu jam. Namun, untuk perubahan jam kerja tersebut masih menunggu surat edaran Penjabat (Pj) Sekda PPU.
“Perubahan jam kerja masih menunggu surat edaran pak Sekda untuk disampaikan kepada seluruh OPD (Organisasi Perangkat Daerah). Jadi, selama bulan puasa masuk kerja jam 8 pagi dan pulang setengah empat,” kata Sodikin, Rabu 30 Maret 2022..
Sodikin menyatakan, surat edaran perubahan jam kerja akan di keluarkan dalam minggu ini. Dia mengingatkan agar seluruh pegawai agar mematuhi aturan jam kerja tersebut.
“Jangan sampai alasan puasa lantas masuk kerja tidak tepat waktu. Kalau ada yang indisipliner tentu ada sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkasnya.
Penulis: Teguh
Editor: MH Amal