src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js"> Jahidin Jadi Ketua Pansus Raperda Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Perda

Jahidin Jadi Ketua Pansus Raperda Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Perda

waktu baca 2 menit
Jumat, 12 Mar 2021 21:14 332 Muhammad Yamin

HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Anggota DPRD Kaltim Jahidin Siruntu dipercaya menjadi Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Perda.

Terpilihnya anggota dewan dari Fraksi PKB tersebut berdasarkan kesepakatan anggota rapat internal tim Pansus Raperda Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Perda. Dan ditetapkan pada rapat paripurna DPRD Kaltim ke-6.

Walaupun sempat ada warna-warna protes kecil terkait terpilihnya kembali dirinya sebagai ketua pansus, ia menganggap itu adalah hal biasa.

“Pimpinan hanya mengumumkan daftar nama anggota yang ditunjuk Fraksinya sebagai ketua pansus. Terkait siapa ketua, siapa wakil dan anggotanya, itu ditentukan oleh anggota pansus itu sendiri, ” ucapnya saat dihubungi via telepon.

Ia juga menyebut, siapapun yang terpilih menjadi ketua pansus, tidak ada intervensi dari pihak pimpinan DPRD Kaltim.

Terkait penunjukan dirinya sebagai ketua pansus, Ketua Komisi I DPRD Kaltim ini menyebut, keputusan tersebut adalah hasil musyawarah dan mufakat di tim Raperdanya.

“Namanya kita berkelompok, berkawan, yang menunjuk kita sebagai ketua, teman sendiri. Pimpinan hanya memfasilitasi setelah pansus berunding, apa yang kami sepakati untuk menjadi ketua, pimpinan tinggal mengumumkan. Tidak ada intervensi pimpinan, dengan siapa ketua dan wakil ketua, ” terangnya.

“Saya tidak meminta tapi karena seluruh anggota menunjuk, kita tidak bisa juga menolak, karena pilihan teman kan, ” sambung Jahidin.

Disinggung soal langkah awal setelah dirinya menjadi ketua pansus, ia berencana akan melakukan rapat internal pansus, mempersiapkan segala hal yang berkaitan dengan Raperda yang ditangani oleh pansus yang dipimpinnya.

“Kita akan dapat bersama dalam internal pansus itu sendiri untuk mempersiapkan segala sesuatu yang dalam kaitannya rencana pembahasan itu. Kita rapat bersama untuk mengevaluasi, mempelajari draf yang ada termasuk lampiran berkas pansus, ” bebernya.

“Kita rapat internal dulu, baru kemudian menyamakan persepsi. Kita undang instansi terkait, khususnya biro hukum yang dalam kaitannya pembentukan peraturan daerah, dengan mitra-mitra. Pokoknya kita lihat agenda Banmus, di sana ditentukan rapat pansus. Nah kita manfaat agenda itu,” pungkasnya. (Advetorial)

Penulis : Ningsih

LAINNYA
x