HEADLINEKALTIM.CO, TANJUNG REDEB – Operasi Zebra Mahakam 2020 yang digelar selama 14 hari, terhitung sejak 26 Oktober- 8 November 2020, dilaksanakan berbeda dengan tahun sebelumnya.
Ini lantaran masih dalam masa pandemi COVID-19. Pelaksanaan dilakukan dengan mematuhi protokol kesehatan. “Operasi Zebra tahun ini lebih menekankan pada kegiatan preemtif dan preventif. Pencegahan dalam bentuk sosialisasi maupun protokol kesehatan,” kata Kasat Lantas Polres Berau AKP Anak Agung Ngurah Alit Saputra, Selasa 27 Oktober 2020.
“Persentasenya itu preemtif 40 persen, preventif 40 persen, dan kegiatan penegakan hukum represifnya adalah 20 persen” lanjutnya.
Diketahui, ada tujuh prioritas penindakan dalam operasi ini, terutama pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kecelakaan. “Di antaranya tidak menggunakan helm, pengendara di bawah umur, menggunakan Ponsel saat berkendara, melawan arus, berkendara melebihi batas kecepatan, berada dalam pengaruh miras dan tidak menggunakan safety belt,” bebernya.
Adapun pelanggar akan mendapatkan sanksi sesuai dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Umum. “Diiimbau untuk masyarakat khususnya Kabupaten Berau agar tetap mematuhi peraturan berlalulintas serta kelengkapan diri dan kendaraan demi keselamatan bersama,” ujarnya.
Penulis: Sofi