src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
google gemini HEADLINEKALTIM.CO – Pembahasan tentang Hukum Menghitamkan Rambut Dalam Islam kembali mencuat seiring tren gaya rambut modern di kalangan muslim. Banyak umat ingin merawat penampilan, namun tetap berpegang pada ketentuan syariat yang mengatur soal pewarnaan rambut, termasuk hukum dasar menghitamkan uban.
Dilansir dari Liputan6, pembahasan mengenai Hukum Menghitamkan Rambut Dalam Islam kembali menarik perhatian publik ketika praktik pewarnaan rambut semakin lazim dilakukan masyarakat muslim. Dalam kajian fikih, persoalan ini memiliki dasar hukum yang kuat karena telah disinggung langsung oleh Rasulullah SAW dalam sejumlah hadis yang menjelaskan batasan mewarnai uban.
Mewarnai rambut kini tidak hanya menjadi bagian dari tren penampilan, tetapi juga bentuk ekspresi personal. Para ulama kemudian mengelompokkan hukum pewarnaan rambut berdasarkan tujuan dan jenis warna yang digunakan, terutama terkait Hukum Menghitamkan Rambut Dalam Islam.
Salah satu dasar terkuat dalam pembahasan ini adalah hadis Jabir bin Abdillah. Ketika Abu Quhafah dibawa ke hadapan Rasulullah saat Fathu Makkah, tampak rambutnya memutih seperti kapas. Rasulullah SAW kemudian bersabda agar uban tersebut diubah warnanya, namun tanpa menggunakan warna hitam.
Hadis tersebut berbunyi:
غَيِّرُوا هَذَا بِشَيْءٍ وَاجْتَنِبُوا السَّوَادَ
Ghayyiruu haadzaa bisyay’in wajtanibuu as-sawaad
Artinya : “Ubahlah uban ini dengan sesuatu, tetapi hindarilah warna hitam.”
Hadis ini menjadi pondasi utama dalam menetapkan Hukum Menghitamkan Rambut Dalam Islam, terutama ketika warna hitam digunakan untuk menutupi usia sebenarnya.
Pendapat Mazhab Syafi’i
Imam An-Nawawi menjelaskan bahwa mewarnai rambut dengan warna selain hitam dianjurkan bagi laki-laki dan perempuan. Dalam salah satu karyanya, beliau menuliskan:
وَيَحْرُمُ خِضَابُهُ بِالسَّوَادِ عَلَى الْأَصَحّ
Wa yahrumu khidhaabuhu bis-sawaad ‘alal ashahh
Artinya : “Menghitamkan rambut hukumnya haram menurut pendapat yang paling sahih.”
Pendapat ini kemudian menjadi rujukan mayoritas ulama Syafi’iyah, sehingga banyak masyarakat Nusantara mengikuti pandangan tersebut saat membahas Hukum Menghitamkan Rambut Dalam Islam. Kendati begitu, sebagian ulama lain dalam mazhab Syafi’i menilai hukumnya makruh tanzih, bukan haram mutlak.
Beberapa ulama kontemporer seperti Syaikh Musthafa al-Khin dan Musthafa al-Bugha menyebut bahwa mewarnai rambut dengan warna selain hitam tidak hanya boleh, tetapi bahkan sunnah. Dalam Fiqhu al-Manhaji disebutkan:
وَيُسْتَحَبُّ صَبْغُ الشَّعْرِ بِغَيْرِ السَّوَادِ
Wa yustahabbu shabghusy-sya’ri bighayri as-sawaad
Artinya : “Disunnahkan mewarnai rambut dengan warna selain hitam.”
Rasulullah SAW bahkan menganjurkan penggunaan warna seperti kuning atau merah. Hal ini menjadi landasan tambahan dalam memahami variasi pendapat ulama terkait Hukum Menghitamkan Rambut Dalam Islam.
Di masa sahabat, praktik mewarnai rambut tidak dianggap tabu. Umar bin Khattab dan Abu Hurairah tercatat mewarnai rambut mereka dengan warna tertentu. Namun ada pula sahabat yang memilih tidak melakukannya demi menjaga kesederhanaan. Perbedaan ini menunjukkan bahwa faktor kultur dan kebiasaan masyarakat memengaruhi praktik pewarnaan rambut.
Imam Nawawi juga menegaskan bahwa hukum seputar pewarnaan rambut sangat kontekstual, bergantung pada situasi, kebiasaan masyarakat, dan tujuan personal. Pandangan ini penting dalam memahami Hukum Menghitamkan Rambut Dalam Islam di era modern.
Dalam konteks masyarakat masa kini, ulama menilai bahwa mewarnai rambut dapat menjadi bagian dari menjaga penampilan, selama tidak menyerupai golongan tertentu secara khusus. Sementara itu, penggunaan warna hitam diperbolehkan dalam kondisi jihad untuk memberi kesan lebih tegas dan berwibawa.
Sebagian ulama modern juga menyoroti bahan pewarna yang sifatnya menghalangi air wudhu. Hal ini menjadi pertimbangan penting dalam penetapan fatwa kontemporer terkait Hukum Menghitamkan Rambut Dalam Islam.
Kitab Shahih Muslim, syarah Imam Nawawi, serta kitab fikih empat mazhab menjadi sumber utama pembahasan hukum ini. Buku-buku kontemporer seperti karya Yusuf Qardhawi juga memberikan penjelasan kontekstual untuk memahami Hukum Menghitamkan Rambut Dalam Islam pada era modern. Kajian akademik seperti jurnal dan tesis universitas turut memperkuat pemahaman umat dalam menjalankan ajaran secara utuh.