src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Ilustrasi Al-Quran. (Usplash – Ed Us)HEADLINEKALTIM.CO – Pertanyaan tentang wanita mengaji saat haid sering muncul di kalangan Muslimah, terutama terkait aturan kesucian dalam menyentuh mushaf. Topik ini berkaitan erat dengan berbagai hukum haid, dalil Al Quran, pendapat ulama, dan fikih Muslimah, sehingga wajar jika banyak perempuan ingin memahami batasannya. Karena itu, pembahasan mengenai wanita mengaji saat haid menjadi penting untuk menjaga kualitas ibadah sehari-hari.
Dilansir dari Liputan6, perbedaan pendapat ulama mengenai wanita mengaji saat haid masih menjadi diskusi panjang. Setiap mazhab menggunakan metode penetapan hukum yang berbeda sehingga menghasilkan ragam pandangan, mulai dari yang ketat hingga yang lebih longgar. Menurut laporan yang dilansir Liputan6.com, tidak adanya larangan tegas dalam nash membuat para ulama menggunakan pertimbangan dalil serta kemaslahatan umat untuk menentukan hukum wanita mengaji saat haid.
Perdebatan terkait wanita mengaji saat haid berangkat dari perbedaan interpretasi mengenai larangan menyentuh mushaf dan kegiatan membaca Al Quran tanpa menyentuh langsung. Hal ini menjadi pembahasan penting, mengingat banyak Muslimah ingin tetap menjaga kedekatan spiritual selama haid.
Dasar pembahasan mengenai wanita mengaji saat haid merujuk pada QS. Al Waqiah ayat 79:
لَا يَمَسُّه إِلَّا الْمُطَهَّرُوْنَ
Artinya: “Alquran hanya boleh disentuh oleh orang dalam keadaan suci.”
Ayat ini menjadi landasan utama larangan menyentuh mushaf bagi perempuan haid karena kondisi tersebut termasuk hadats besar. Namun, ayat tersebut tidak secara eksplisit membahas hukum membaca Al Quran, sehingga membuka ruang ijtihad.
Mazhab Hanafi memiliki sikap yang cukup ketat terhadap wanita mengaji saat haid.
Mazhab Maliki menjadi salah satu yang memperbolehkan wanita mengaji saat haid, terutama bagi penghafal Al Quran.
Ibnu Rusyd dalam Bidayatul Mujtahid menjelaskan bahwa kebolehan ini didasarkan pada istihsan — pertimbangan kemaslahatan, terutama karena masa haid berlangsung beberapa hari dan berpotensi membuat hafalan hilang.
Namun, menyentuh mushaf tetap dilarang kecuali menggunakan perantara seperti sarung tangan atau kain suci.
Mazhab Syafii melarang wanita mengaji saat haid dalam bentuk apapun, baik dari mushaf maupun hafalan. Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu menegaskan bahwa hal tersebut haram dilakukan.
Larangan mutlak ini didasarkan pada kehati-hatian (ihtiyath), dengan pertimbangan bahwa masa haid relatif singkat sehingga tidak mengganggu hafalan.
Bagi Muslimah yang mengikuti pendapat ulama yang memberi kelonggaran, ada beberapa cara aman dan sesuai syariat untuk tetap dekat dengan Al Quran saat haid:
Cara-cara tersebut menjadi solusi syar’i bagi wanita mengaji saat haid tanpa melanggar larangan menyentuh mushaf.
Selain membahas wanita mengaji saat haid, Islam juga memberikan berbagai amalan pengganti bagi Muslimah: