src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Ilustrasi riya, pamer. (Image by marymarkevich on Freepik)HEADLINEKALTIM.CO – Fenomena hukum pamer harta semakin sering dibahas seiring maraknya unggahan barang mewah dan gaya hidup glamor. Dalam kajian agama Islam, Hukum Pamer Harta menjadi isu penting karena tindakan tersebut berpotensi menjerumuskan seorang Muslim ke dalam penyakit hati.
Dilansir dari Liputan6, para ulama dan lembaga keagamaan menegaskan bahwa Hukum Pamer Harta dalam Islam adalah perbuatan yang dilarang karena mengandung unsur riya dan kesombongan. Fenomena flexing—memamerkan rumah mewah, kendaraan, hingga perhiasan—dinilai bukan hanya merusak keikhlasan, tetapi juga menimbulkan dampak spiritual yang berat.
Pamer kekayaan di media sosial dipandang sebagai tindakan tercela yang berkaitan langsung dengan Hukum Pamer Harta. Islam menekankan bahwa sikap sombong dan membanggakan diri adalah akhlak yang dibenci Allah SWT. Larangan ini ditegaskan melalui firman-Nya dalam Surat Luqman ayat 18:
وَلَا تُصَعِّرْ خَدَّكَ لِلنَّاسِ وَلَا تَمْشِ فِى الْاَرْضِ مَرَحًاۗ اِنَّ اللّٰهَ لَا يُحِبُّ كُلَّ مُخْتَالٍ فَخُوْرٍۚ
Artinya: “Janganlah memalingkan wajahmu dari manusia (karena sombong) dan janganlah berjalan di bumi ini dengan angkuh. Sesungguhnya Allah tidak menyukai setiap orang yang sombong lagi sangat membanggakan diri.”
Ayat tersebut menunjukkan bahwa Hukum Pamer Harta berkaitan dengan larangan berperilaku sombong yang dapat mengikis ketakwaan.
Kementerian Agama juga menegaskan bahwa pamer kekayaan termasuk kategori kesombongan. Secara syariat, Hukum Pamer Harta adalah haram karena mengarah pada riya—syirik kecil yang dilakukan seseorang ketika ingin dipuji oleh manusia.
Riya merupakan inti dari pembahasan Hukum Pamer Harta. Imam Al-Ghazali dalam Ihya’ Ulumiddin menjelaskan bahwa perbuatan riya, meskipun dalam bentuk ibadah, menjadi haram karena niatnya mengharap sanjungan.
Riya dapat menghilangkan pahala amal. Dalam Surat Al-Baqarah ayat 264 disebutkan bahwa sedekah yang dilakukan dengan riya tidak memiliki nilai pahala.
Rasulullah SAW menyebut riya sebagai asy-syirk al-ashghar. Penyakit ini sangat dikhawatirkan karena sifatnya yang tersembunyi.
Sebagai bentuk syirik kecil, pelakunya terancam azab akhirat.
Ikhlas menjadi syarat diterimanya ibadah. Pamer kekayaan menghapus esensi tersebut.
Surat An-Nisa ayat 142 menyebutkan bahwa orang munafik melakukan ibadah dalam keadaan malas dan riya.
Rasulullah SAW mengingatkan bahwa kekhawatiran beliau terhadap riya lebih besar daripada kekhawatiran terhadap Dajjal.
Pelaku riya selalu mengharap pujian orang lain sehingga hidup dalam ketidaktenangan.
Semua poin tersebut berkaitan erat dengan Hukum Pamer Harta yang memuat unsur riya melalui unggahan flexing.
Beragam bentuk riya dalam kehidupan sehari-hari menjadi dasar penjelasan mengenai Hukum Pamer Harta, antara lain:
Seluruh bentuk riya tersebut memperkuat hukum bahwa pamer harta tidak sesuai dengan etika Islam.
Agar terhindar dari pelecehan nilai tauhid, ulama memberikan beberapa langkah penting berikut: