HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Gubernur Kaltim Isran Noor mengeluarkan Surat Edaran (SE) berisi imbauan untuk tidak melaksanakan open house dalam perayaan Idulfitri 1442 Hijriah.
Surat Edaran bernomor: 003.2/2369/B.PPOD.J tersebut tertanggal 5 Mei 2021. Edaran tersebut berpedoman pada keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat COVID-19 dan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang penetapan bencana non alam penyebaran COVID-19 sebagai bencana nasional.
Edaran itu memuat 3 poin penting, yaitu :
1. Agar tidak melibatkan open house sesama ASN, non ASN, dan masyarakat.
2. Untuk tetap menjaga silaturahmi pada saat hari raya Idul Fitri 1442 Hijriah di lingkungan Pemprov Kaltim agar memanfaatkan telekomunikasi dan teknologi informasi melalui media sosial atau media online lain.
3. Agar senantiasa memperhatikan instruksi dan perintah pemerintah dengan tetap mengurangi aktivitas keluar rumah untuk berkumpul dengan banyak orang, menjaga jarak, menjaga kebersihan diri dan lingkungan, serta menjadi contoh bagi masyarakat menjalankan protokol kesehatan.
Sebelumnya, Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi sejak jauh hari juga mengimbau dan meminta kepada masyarakat untuk tidak melaksanakan open house saatvl lebaran.
Ini dilakukan agar tidak menciptakan timbulnya kembali penularan virus COVID-19 di tengah-tengah masyarakat.
“Tidak usah. Open house jangan dilakukan,” ucapnya pada awak media saat menggelar acara buka puasa bersama jurnalis beberapa waktu lalu.
Senada, Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK juga mengimbau masyarakat tidak menggelar open house lebaran tahun ini.
“Tidak ada open house, juga DPRD Kaltim tidak ada open house,” katanya usai memimpin rapat Paripurna DPRD Kaltim Selasa kemarin.
Penulis: Ningsih
Editor: MH Amal