HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Walikl Kota Samarinda Andi Harun menyampaikan keprihatinan serta duka cita kepada keluarga korban musibah abrasi di sekitar area proyek Perumdam, tepatnya di bawah Jembatan Mahkota 2, Minggu 25 April 2021, kemarin.
“Kepada satu korban meninggal, kami sampaikan belasungkawa. Semoga khusnul khotimah dan satu korban selamat, kami sampaikan semoga menjadi hikmah dan semoga sehat dan bisa kembali berkumpul bersama keluarga tercinta,” tulisnya dalam Facebook pribadinya.
Mantan Legislator Karang Paci ini memastikan, pascainsiden abrasi dan longsor di lokasi kejadian, Pemkot Samarinda belum akan mengambil kebijakan penutupan Jembatan Mahkota 2 hingga mendapat hasil penyelidikan tim dari PUPR Kota Samarinda dan Konsultan Jembatan Mahkota 2.
“Pemerintah Kota Samarinda belum membuat kebijakan penutupan Jembatan, sampai keadaan baru pada hasil penyelidikan hari ini,” katanya.
Guna menghindari spekulasi dan isu-isu yang bergelinding liar di Medsos dan grup-grup WhatsApp dan menimbulkan keresahan di masyarakat, Andi Harun memastikan pihaknya telah melakukan kajian teknis.
Dirinya juga meminta kepada masyarakat untuk tidak menyebarkan berita dan analisis yang bersifat spekulatif dan berpotensi hoax. Ia juga meminta masyarakat untuk dapat bersikap bijak menanggapi berita-berita yang belum dipastikan kebenarannya.
“Kepada seluruh warga kota Samarinda, kami pastikan bahwa, sejak kejadian, kini dan yang akan datang terus memonitor dan berusaha melakukan yang terbaik bagi warga Samarinda,” ujarnya.
Andi Harun menyebut, secara teknis struktur jembatan masih aman hingga menunggu hasil penyelidikan tim di lapangan. Menurutnya, tiang jembatan diperkirakan tertanam hingga kurang lebih 60 meter ke dasar sungai.
Sementara itu, dugaan pemicu terjadinya abrasi disebabkan adanya aktivitas pengurukan tanah pada sisi sungai di sekitar jembatan pada pengerjaan intake yang merupakan proyek pusat. Proyek tersebut dikerjakan oleh PT NK yang berjarak sekitar 30 meter dari tiang jembatan.
Berdasarkan temuan sementara yang dilakukan oleh tim, pelaksana PT NK belum mengerjakan turap penahan bagian yang akan diselidiki, apakah termasuk kelalaian atau kesengajaan atau karena pertimbangan teknis.
“Menunggu hasil penyelidikan teknis. Kami telah memerintahkan untuk menghentikan sementara pekerjaan di lokasi, guna menghindari hal-hal di luar dugaan,” tutupnya.
Penulis: Ningsih
Editor: MH Amal