src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js"> Gubernur Kaltim Dipanggil DPR Bahas Tambang Ilegal

Gubernur Kaltim Dipanggil DPR Bahas Tambang Ilegal

2 minutes reading
Monday, 11 Apr 2022 14:42 281 huldi amal

HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Gubernur Kaltim memenuhi undangan dari Komisi VII DPR RI untuk hadir dalam rapat dengar pendapat (RDP) terkait masalah tambang ilegal.

RDP dijadwalkan akan berlangsung Senin 11 April 2022, sekitar pukul 14.00 WIB di ruang rapat Komisi VII DPR RI, Senayan, Jakarta.

Juru Bicara Gubernur Kaltim HM Syafranuddin yang diminta konfirmasi media ini membenarkan rencana Gubernur Isran Noor hadir dalam RDP tersebut.

Dikatakannya, ada tiga isu utama yang akan dibahas dalam RDP tersebut. Yakni, terkait persoalan upaya penanganan tambang ilegal usai kewenangan ditarik ke pusat. Termasuk dampak sosial, ekonomi dan lingkungan yang diakibatkan, selanjutnya terkait dengan kendala yang dihadapi oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim.

Kata dia, berdasarkan surat yang dikirim oleh DPR RI yang ditandatangani oleh Wakil Ketua DPR RI Rahmat Gobel, selain Gubernur Isran Noor, juga ada Gubernur Babel, Sumatera Selatan, Jawa Barat, Sulawesi Utara, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Kalimantan Tengah dan Kalimantan Barat.

“Kalau melihat suratnya, semua yang diundang adalah daerah penghasil batu bara dan terdapat aktivitas pertambangan batu bara ilegal,” terangnya.

Dia menambahkan, Komisi VII DPR RI juga mengundang Dirjen Minerba Kementrian ESDM RI.

Di Kaltim sendiri, kata Kepala Biro Administrasi dan Pimpinan (Adpim) Setdaprov Kaltim ini, terdapat 85 laporan kasus tambang ilegal yang tercatat di Dinas ESDM Provinsi Kaltim sejak tahun 2019 hingga 2022.

“Terbanyak di Kukar dan Samarinda. Pemprov tidak bisa berbuat apa-apa, karena kewenangan penanganan minerba ada di Kementerian ESDM,” imbuhnya.

Penulis: Ningsih

Editor: MH Amal

LAINNYA
x