src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
DPRD Berau membatalkan RDP karena ketidakhadiran pimpinan PT SKJ. (Foto: Sofi/headlinekaltim.co)HEADLINEKALTIM.CO, TANJUNG REDEB – Beberapa waktu lalu, Komisi I PRD Berau sempat ditolak oleh PT Sentosa Kalimantan Jaya (SKJ). Kali ini, giliran DPRD Berau yang menolak kehadiran perwakilan PT SKJ dalam Rapat Dengar Pendapat, Senin 12 April 2021.
Wakil Ketua II DPRD Berau, Ahmad Rifai mengatakan, jika Direktur PT SKJ tidak hadir, lebih baik rapat tersebut tidak usah digelar. “Ya lebih rapat ini tidak usah dilaksanakan,” ujarnya.
Ia menegaskan, bukan kali pertama dilakukan pemanggilan terhadap PT SKJ. “Kami sudah berupaya untuk kooperatif memanggil direkturnya. Tapi yang bersangkutan tidak datang,” ungkapnya.
Menurutnya, pimpinan PT SKJ terkesan menghindar dari panggilan dewan. Gelagatnya terlihat dengan memberikan berbagai alasan. “Kalau memang seperti itu, kami akan panggil secara paksa,” tegasnya.
Rifai menyebut, banyak persoalan yang harus diselesaikan dengan PT SKJ. Mulai dari isu lingkungan hidup, ketenagakerjaan, hingga penolakan terhadap kedatangan Komisi I DPRD Berau. “Penolakan terhadap Komisi I DPRD Berau itu adalah pelecehan terhadap lembaga,” ungkapnya.
Dikatakannya, pertemuan dengan PT SKJ akan diagendakan ulang. Dia berharap kerja sama dari perusahaan. “Mereka itukan investasi di Berau, masa tidak bisa menghargai pemerintah,” katanya.
Kuasa hukum PT SKJ, Antoni Sianipar mengatakan, Direktur PT SKJ sekarang sedang berada di Surabaya. Dan kondisinya sedang tidak sehat.
Dia mengaku telah mendapat surat kuasa untuk mewakili pimpinan PT SKJ tersebut. Oleh karena itu, dia kecewa karena DPRD Berau tidak memberikan kesempatan untuk memberi penjelasan.
“Kami bawa surat kuasa. Di surat kuasa itu wewenang kami full. Menurut saya tidak ada bedanya ketika direktur yang datang atau kami yang mewakili,” ungkapnya.
Dia mempersilakan DPRD Berau yang ingin melakukan penjemputan paksa. “Terserah saja, apakah memang seperti itu hukumnya? Apalagi, ini bukan tindak pidana,” bebernya.
Selanjutnya, dia akan menyampaikan laporan kepada Direktur PT SKJ. “Saya bukan karyawan, saya ini kuasa hukum. Dan saya bawa surat kuasa. Saya bingung kenapa DPRD tidak mau melanjutkan agenda dengar pendapat itu,” pungkasnya.
Penulis: Sofi
Editor: MH Amal
Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim