src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
HEADLINEKALTIM.CO, TENGGARONG – Bisnis sarang walet masih menjanjikan di Kukar, meski ada yang untung ada juga yang merugi. Sangat disayangkan sampai saat ini, Pemkab Kukar belum miliki data resmi berapa jumlah pelaku bisnis sarang burung walet.
“Sampai saat ini, jumlah seluruh pemilik usaha sarang burung berapa, ini kita tidak tahu, karena tidak ada data resminya,” ungkap anggota Fraksi PAN DPRD Kukar, Aini Farida, di kegiatan paripurna membahas 5 buah Raperda usulan Pemkab Kukar, Senin 17 Oktober 2022.
Aini yang terpilih melalui dapil Tenggarong Seberang, Sebulu dan Muara Kaman ini menambahkan, terkait Raperda konservasi perairan habitat pesut Mahakam, harus dibuatkan regulasi yang tegas terhadap pihak yang melanggar kawasan tersebut.
“Pesut Mahakam adalah simbol daerah Kalimantan Timur yang harus dijaga kelestariannya oleh kita semua. Serta penting pengawasan wilayah konservasi,” paparnya.
Terkait Raperda penanganan banjir, didukung secara penuh oleh fraksi PAN, karena saat kondisi cuaca tidak menentu, dan potensi rawan terjadinya bencana. Sangat penting pencegahan bencana.
“Kita sudah tidak dikhawatirkan dari pandemi COVID-19, pandemi saat itu merugikan banyak pihak, tenaga dan anggaran yang luar biasa,” sebutnya.
Terkait, Raperda tentang Air Limbah Domestik dan Raperda tentang Perubahan Peraturan Daerah Kukar nomor 5 tahun 2014, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Pemkab Kukar bisa memberikan sanksi yang tegas, terhadap perusahaan yang terbukti lakukan kerusakan lingkungan hidup di Kukar,” pungkasnya.(Adv25/DPRD Kukar)