HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Petugas Bandara APT Pranoto mengamankan 4 orang calon penumpang yang terciduk membawa dokumen surat hasil rapid test diduga palsu, Sabtu 8 Agustus 2020.
Keempat calon penumpang itu akhirnya gagal terbang dan terpaksa berurusan dengan kepolisian.
Peristiwa pemalsuan ini terungkap bermula saat petugas KKP Kelas II Samarinda yang memeriksa dan memvalidasi dokumen surat keterangan hasil rapid test mendapati kejanggalan dan mencurigai keabsahan dokumen dibawa calon penumpang tersebut.
Surat rapid test palsu.
“Lalu, petugas melakukan cross check ke rumah sakit dan Puskemas terkait. Dan hasil konfirmasinya dinyatakan bahwa dokumen tersebut palsu,” kata Kepala UPBU Kelas I APT. Pranoto Dodi Dharma Cahyadi.
Dodi menambahkan, pihak rumah sakit dan Puskesmas menegaskan tidak menerbitkan surat keterangan hasil rapid test tersebut dan dokumen dikenali tidak sesuai format hasil rapid test terbaru.
Terlihat, kop surat pemeriksaan rapid tes yang diduga dipalsukan atas nama Puskesmas Baqa Samarinda, dilengkapi nomor surat keterangan.
Petugas Avsec bersama Polisi KP3U Bandar Udara APT Pranoto Samarinda langsung menginterogasi 4 oknum tersebut. “Oknum selanjutnya diserahkan ke Polresta Samarinda untuk proses lanjut terkait pemalsuan dokumen,” ujar Dodi.
Seperti diketahui, Kementerian Kesehatan (Kemkes) mewajibkan calon penumpang yang akan melakukan perjalanan dalam negeri untuk menunjukkan surat keterangan hasil pemeriksaan RT-PCR negatif atau surat keterangan hasil pemeriksaan rapid test nonreaktif.
Hal ini sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Penanganan Covid-19 No.9/2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Penulis: Amin