HEADLINE KALTIM, BALIKPAPAN- Mantan Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) XII Balikpapan, Refly Ruddy Tangkere divonis 4 tahun penjara dan denda 250 juta subsidair empat bulan kurungan oleh Majelis hakim Pengadilan Tipikor Samarinda.
Majelis hakim juga menghukum Refly dengan pidana tambahan yakni membayar uang pengganti Rp620 juta subsider 8 bulan kurungan. Majelis meyakini jika Refly terbukti menerima suap terkait pengadaan proyek jalan di Provinsi Kalimantan Timur tahun 2018-2019.
“Menyatakan terdakwa Refly Ruddy Tangkere terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” kata Hakim Ketua Majelis, Joni Kondolele, saat membacakan amar putusan terdakwa Refly Ruddy Tangkere sebagaimana digelar virtual, Rabu, 17 Juni 2020, dilansir Vivanews.co.id.
Menurut majelis hakim, Refly bersama-sama dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional XII, Andi Tejo Sukmono, terbukti menerima uang secara bertahap dari Direktur PT Harlis Tata Tahta Hartoyo dengan total Rp9,001 miliar serta fasilitas berupa pembelian tiket pesawat terbang Rp47,3 juta dan pembayaran biaya hotel sejumlah Rp25,7 juta.
Dari total tersebut, Refly diyakini telah menerima suap sejumlah Rp1,4 miliar dan Andi menerima Rp7,601 miliar.
Pemberian suap kepada Refly dan Andi bertujuan agar PT Harlis Tata Tahta milik Hartoyo dimenangkan dalam pelelangan dan melancarkan pelaksanaan proyek atau pekerjaan preservasi rekonstruksi Sp.3 Lempake-Sp.3 Sambera-Santan-Bontang-Dlm. Kota Bontang-Sangatta di Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2018-2019 pada Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Kalimantan Timur di bawah Balai Pelaksanaan Jalan Nasional XII Balikpapan Kementerian PUPR.
Perbuatan Refly dianggap terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat 1 KUHP, atau seperti dakwaan pertama jaksa KPK.
Pertimbangan Majelis Hakim
Dalam menjatuhkan hukuman, majelis mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dinilai bertentangan dengan program pemerintah dalam mewujudkan pemerintah yang bebas dari korupsi
Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa berlaku sopan di persidangan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, serta terdakwa telah mengembalikan uang sejumlah Rp780.000.000.
Sementara itu, pejabat pembuat komitmen di Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional XII Balikpapan Andi Tejo Sukmono dihukum 5 tahun bui dan denda 300 juta subsidair 4 bulan kurungan. Andi juga diganjar untuk membayar uang pengganti Rp2.318.083.148 subsider 1 tahun 4 bulan kurungan.
Dalam menjatuhkan hukuman terhadap Andi, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dinilai bertentangan dengan program pemerintah dalam mewujudkan pemerintah yang bebas dari korupsi
“Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa berlaku sopan di persidangan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, dan terdakwa telah mengembalikan uang sejumlah Rp5.379.732.745,” kata hakim.
Vonis Refly dan Andi sejatinya lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya jaksa menuntut Refly pidana penjara 6 tahun dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sejumlah Rp2,318 miliar.
Sementara itu, Andi Tejo dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan. Atas vonis tersebut, Refly Ruddy Tangkere dan Andi Tejo Sukmono menyatakan pikir-pikir. Begitu pula Jaksa KPK.(*)