HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Polsek Samarinda Ulu Polresta Samarinda menggelar reka ulang atau rekontruksi kasus perampasan dan kekerasan yang dilakukan kepada pemuda bernama Gusti Dwi Prasojo (18), warga Jalan Wiraguna, Kelurahan Sidodadi, Samarinda Ulu, Kalimantan Timur. Dia tenggelam di Sungai Mahakam pada Selasa 17 November 2020 setelah didorong dua pelaku.
Rekonstruksi tersebut digelar di halaman Mapolsek Samarinda Ulu, Jalan Juanda, Kelurahan Air Putih, Samarinda Ulu, pukul 09.00 WITA. Rekonstruksi ini disaksikan oleh kuasa hukum dari kedua tersangka serta pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Samarinda.
Dua tersangka adlah Jusman (22) dan Aspiansyah (21) dihadirkan serta saksi yang merupakan teman korban Zidan Maulana (19). “Ada tambahan satu saksi yang dihadirkan untuk rekonstruksi ini, yaitu Mulyansyah,” ujar Kanit reskrim Polsek Samarinda Ulu Ipda M Ridwan, saat ditemui usai rekonstruksi berakhir, Senin 30 November 2020.
“Ada 27 adegan di adegan rekontruksi yang dilakukan oleh dua tersangka ini”, sambungnya. Satu persatu adegan diperankan oleh dua tersangka dari sejak mendatangi korban saat ini hendak menguasai barang milik korban. Ujungnya, mendorong korban Gusti dan Zidan. Zidan sendiri selamat setelah berenang ke tepian sungai.
Penulis: Riski Editor: MH Amal
Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim