src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js"> Dua Pria Ini Diupah Rp Juta Demi Bawa 16 Kilogram Sabu

Dua Pria Ini Diupah Rp Juta Demi Bawa 16 Kilogram Sabu

2 minutes reading
Friday, 18 Feb 2022 19:21 280 huldi amal

HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Tim Satreskoba Polresta Samarinda berhasil menggagalkan penyeludupan narkotika jenis sabu di kota Tepian.

Diketahui, barang haram seberat 16,8 Kg tersebut diamankan dari kedua tangan pelaku berinisial DK (22) dan RB (35) pada hari Rabu 16 Februari 2022, kemarin.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadly mengatakan pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat.

“Awalnya dari laporan masyarakat. Kemudian dari pengembangan laporan tersebut, kami langsung melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan pelaku berinisial DK. Kemudian dari pengembangan, kami berhasil menangkap RB di Jalan Nuri,” ungkap Ary Fadly, Jumat 18 Februari 2022.

Ary Fadly menjelaskan dari pengakuan kedua pelaku, barang haram tersebut akan diedarkan di seluruh Kalimantan Timur.

“Kami masih tunggu perkembangan selanjutnya dari otak atau pemilik barang ini karena yang kami amankan ini adalah rekrument dari pemiliknya,” jelasnya.

Ary Fadly mengatakan kedua pelaku ini merupakan jaringan yang diamankan sebelumnya setelah terungkap dan memiliki keterkaitan. Bahkan, dari pendalaman kasus tersebut, barang itu dikendalikan dari salah satu Lembaga Permasyarakatan (Lapas) di wilayah Kalimantan Selatan.

Disinggung mengenai upah yang diterima oleh kedua pelaku, Ary Fadly menuturkan mereka mendapatkan upah sebesar Rp 10 juta untuk berangkat ke Samarinda dan mengambil barang guna diamankan.

“Upah mereka ini 10 juta untuk ke Samarinda, guna mengamankan barang tersebut,” bebernya.

Kini DK dan RS pun harus mendekam di balik jeruji besi dan dijerat pasal 114 ayat (2) juncto pasal 112 ayat (2) dengan ancaman 20 tahun penjara.

Penulis: Riski

LAINNYA
x