Dua Pemuda Curi Motor di Pasar Malam

1 minutes reading
Wednesday, 2 Dec 2020 17:54 250 huldi amal

HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Jajaran Unit Reskrim Polsek Sungai Kunjang menangkap dua tersangka pencurian sepeda motor di Samarinda, Lika Aulia (18) dan Ari (23). Mereka dibekuk di Jalan M Said Gang 01, Kelurahan Loa Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda, Kaltim.

Kanit Reskrim Polsek Sungai Kunjang Iptu Purwanto mengatakan, sekitar pukul 22.00 WITA, korban bernama Tarpujiono memarkirkan motornya dengan keadaan terkunci setang.

Dia lalu berbelanja di pasar malam. “Setelah berbelanja, korban sudah tidak melihat motornya lagi di tempat parkir,” ujar Iptu Purwanto, Rabu 2 Desember 2020.

Laporan korban ditindaklanjuti Polsek Sungai Kunjang. “Kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua tersangka tersebut pada hari Rabu 2 Desember 2020,” ungkapnya.

Polisi mendapatkan barang bukti sebuah sepeda motor hasil curian. “Satu unit sepeda motor yamaha merek Jupiter Z dengan nomor polisi KT 2283 LM”, jelasnya. Kedua pelaku dijerat pasal 362 KUHP dengan hukuman penjara 5 tahun penjara.

Penulis: Riski
editor: Amin

 

Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim

LAINNYA