src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js"> Dua Ketua RT di Kompleks Manggar Sari Dibekuk karena Praktik Pungli

Dua Ketua RT di Kompleks Manggar Sari Dibekuk karena Praktik Pungli

2 minutes reading
Saturday, 10 May 2025 16:40 307 huldi amal

HEADLINEKALTIM.CO, BALIKPAPAN – Tim Opsnal Jatanras Polda Kaltim meringkus 7 orang yang disangka menjalankan praktik pungutan liar atau pungli di kawasan Kompleks Manggar Sari, Kecamatan Balikpapan Timur.

Pada operasi yang digelar Rabu 7 Mei 2025 malam, tujuh orang pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial R (46), IN (39), DS (29), W (26), dan A (45) yang diketahui berperan sebagai koordinator pengamanan pemuda di kompleks tersebut. Turut diringkus dua ketua RT, yakni S (62) selaku Ketua RT 31 dan I (54) selaku Ketua RT.89 yang diduga menjadi penggerak utama pungli.

Mereka ditangkap saat berada di salah satu pos di kawasan tersebut. Dari tangan mereka diamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 8.800.000 yang diduga berasal dari hasil pungli.

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yuliyanto menerangkan bahwa praktik ini telah berlangsung selama 10 hingga 15 tahun dan dijalankan secara sistematis dengan dalih iuran keamanan lingkungan.

“Modus operandi mereka adalah menarik iuran dari warga dan pemilik kafe sebesar Rp. 100.000 per orang setiap tiga bulan. Jika dalam satu rumah terdapat lima orang, maka bisa dikenai Rp. 500.000 ditambah Rp. 200.000 untuk uang keamanan kompleks,” katanya.

Pungutan dilakukan oleh sekelompok pemuda yang kemudian menyerahkan uang kepada A yang lantas membagikan sebagian sebagai upah kepada para pemungut sebesar Rp. 200.000 hingga Rp. 300.000 per orang. Sisanya dibagikan kepada S dan I selaku ketua RT. Dalam satu kali penarikan tiga bulanan dapat menerima hingga Rp.5–7 juta, sementara A sendiri bisa mendapatkan Rp 5–6 juta.

“Kami ucapkan terima kasih dan apresiasi kepada masyarakat yang berani melapor dan mengingatkan seluruh warga agar tidak ragu menyampaikan informasi kepada pihak kepolisian jika menemukan praktik serupa. Kami pastikan kerahasiaan pelapor terjaga dan setiap aduan akan ditindaklanjuti secara profesional dan sesuai aturan yang berlaku,” tandas Kombes Pol Yuliyanto.

Saat ini, ketujuh pelaku beserta barang bukti telah diserahkan ke penyidik Jatanras Polda Kaltim untuk proses hukum lebih lanjut. (iwan)

 

Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya

banner pemkab berau baru
LAINNYA
x