HEADLINEKALTIM.CO, TENGGARONG –Draf Rancangan Undang-Undang(RUU) Ibu Kota Negara(IKN) dianggap tidak menguntungkan Kutai Kartanegara sebagai salah satu daerah calon IKN
Pemerintah setempat berencana mengambil bagian dari IKN, dan enggan hanya sebatas penonton. “Saya sudah dapat perintah dari Pak Bupati, untuk mengoreksi draf RUU IKN yang tidak menguntungkan Kukar,” jelas Sekda Kukar, Sunggono, saat membuka FGD, pembuatan master plan Smart City Kukar, Kamis 25 November 2021, di Ruang Serba Guna Kantor Bupati Kukar.
Pemkab mengkritisi draf RUU IKN karena besaran penduduk Kukar tidak dianggap menjadi indikator penting dalam hak-hak daerah. “Padahal sebelumnya, jumlah besaran penduduk jadi pertimbangan, ” ucapnya.
Sunggono juga memberikan warning kepada Kepala OPD bahwa IKN sudah ditetapkan Presiden Joko Widodo pasti berjalan terus. Jadi, daerah harus bersiap dari sekarang.
“Karena beberapa kecamatan dekat dengan IKN, harus bersiap diri dari sekarang. Kukar bukan daerah penyangga,” harapnya.
Terkait penyusunan dokumen master plan smart city yang terintegrasi dengan IKN, sudah dilakukan Bimtek empat kali. Dibimbing langsung oleh tenaga ahli dari UGM Jogjakarta.
“Pesan Pak Bupati, draf master plan smart city jangan hanya jadi dokumen dan bahan baca saja, harus diimplementasi dalam road map kerja semua instansi pemerintah, ” tuturnya.
Kepala Diskominfo Kukar, Dafip Haryanto menyebut, bahwa pelaksanaan kegiatan Bimtek ini sudah dilaksanakan 4 kali, sejak Juni 2021.
“Hasilnya, akan tersusun dua buku yang sangat berarti bagi Kukar, yaitu buku Smart City Kukar dan Kukar Dalam Kawasan IKN,” tutup Dafip.
Penulis: Andri