HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – DPRD Samarinda menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Walikota Samarinda dan persetujuan bersama terhadap Raperda Kumulatif terbuka tahun 2021.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda Abdul Rofik mengatakan dalam rapat tersebut ada 8 Raperda yang telah disetujui dan di tindaklanjuti. Bahkan dari 8 Raperda tersebut, 3 diantaranya merupakan usulan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda.
“3 Usulan Perda tersebut, yaitu, Perusda baru, Izin perlindungan lahan pertanian, dan raperda kepemudaan,” ungkapnya saat di konfirmasi oleh headlinekaltim.co melalui sambungan seluler. Minggu 2 Mei 2021.
Lanjutnya Abdul Rofik menjelaskan 5 raperda lainnya merupakan usulan dari DPRD Kota Samarinda.
“5 usulan raperda dari DPRD Samarinda, diantaranya Raperda aset, Raperda perubahan Izin Membuka Tanah Negara (IMTN), Raperda pemanfaatan Negara, Raperda tentang pengolahan Limbah B3, Raperda perlindungan, serta pengolahan lingkungan hidup,” jelasnya.
Kendati demikian, politisi dari fraksi PKS akan melihat terlebih dahulu tindak lanjutnya seperti apa. Apakah raperda ini tersebut layak untuk dilanjutkan atau tidak.
“Setidaknya itu semua sudah memiliki kajian, setelah di Bapemperda sudah dikukuhkan baru kita bahas lebih lanjutnya,” pungkasnya. (ADV)
Penulis: Riski