HEADLINEKALTIM.CO, PENAJAM – Penerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) sedang mensosialisasikan penerapan larangan penggunaan kantong plastik yang tertuang dalan Peraturan Bupati (Perbup). Saat ini beleid tersebut menunggu tanda tangan bupati.
“Saat ini, kami dalam tahap sosialisasi pengurangan kantong plastik. Regulasinya tinggal nunggu tanda tangan bupati,” ungkap Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten PPU, Tita Deritayati, pada Rabu 27 Oktober 2021.
Nantinya, pembatasan penggunaan kantong plastik kata Tita ditujukan bagi seluruh lapisan masyarakat. Namun, kebijakan dilakukan bertahap bagi pelaku usaha. Prioritas pertama adalah toko ritel modern, pemilik warung makan, fasilitas kesehatan hingga perhotelan.
“Responnya positif dari para pelaku usaha pada saat sosialisasi. Secara bertahap mereka akan membatasi kantong plastik,” ungkapnya.
Ritel modern dan pelaku usaha lain secara perlahan tidak menyediakan kantong plastik saat regulasi sudah diterbitkan. Pelaku usaha akan diminta untuk menyediakan kantong ramah lingkungan sebagai pengganti plastik ataupun konsumen membawa kantong sendiri.
Sebelum kebijakan ini diterapkan, lanjut dia, pihaknya sudah berupaya melakukan pengurangan sampah plastik melalui program bank sampah. Bank sampah induk menjadi pusat pemanfaatan limbah plastik yang masih memiliki nilai ekonomis. Program bank sampah sudah berjalan selama dua tahun.
“Secara bertahap juga kita lakukan pengawasan. Paling tidak sudah ada pola-pola dan upaya untuk mengurangi limbah plastik,” pungkasnya.
Penulis: Teguh
Editor: MH Amal