HEADLINEKALTIM.CO, TENGGARONG – Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kukar, belum lama ini, membuat nota kesepakatan bersama empat asosiasi pengembang perumahan, yaitu Himppera, Real Estate Indonesia(REI), Asosiasi pengembangan perumahan permukiman seluruh Indonesia(Apersi), dan Perwiranusa.
Nota kesepakatan tersebut menyangkut menyediakan layanan aplikasi Siperum kepada pengembangan untuk menginput data perumahan secara tertib administrasi. pengembang perumahan wajib menginput data sesuai di aplikasi.
“Penyerahan Prasarana Sarana dan Utilitas Umum (PSU) harus sesuai Perda Kukar Nomor 4/2024,” ucap Kabid Sertifikasi, Kualifikasi, Klarifikasi dan Registrasi(SK2R) Perumahan Disperkim Kukar, Darma Gumawang, belum lama ini.
Darma menekankan pasal 17 dari Perda tersebut untuk mendukung serah terima PSU pembentukan tim pemproses dari pelaku pembangunan perumahan.
Tim terdiri dari Setda, perangkat daerah yang membidangi perencanaan dan penelitian pembangunan, Badan Pertanahan Nasional (BPN) tingkat daerah, perangkat teknis daerah seperti Dinas pertanahan dan DLHK, hingga tingkat camat, lurah dan Kades.
“Tim Verifikasi tersebut ditetapkan melalui SK Bupati,” tegasnya.
Disperkim, tambah Darma, sudah mendata jumlah pengembangan perumahan di Kukar ada 43. Selain di internal akan berkoordinasi lintas Kabid dalam hal penyajian data mengkoordinasi objek PSU, meliputi jalan, saluran pembuangan, penyediaan air, pembuangan air limbah serta lainnya.
Efektifitas penyerahan PSU, Pemda telah menyusun rencana aksi perubahan seperti membuat legalisasi Perda PSU perumahan, sosialisasi Perda PSU, inventarisasi data pemetaan spasial PSU perumahan, penentuan target dan skala prioritas serah terima PSU, termasuk yang diterlantarkan, penguatan kapasitas personel pengembang kawasan permukiman dan pengelolaan aset. “Monitoring dan evaluasi serah terima PSU juga menjadi penting bagi kami,” tegasnya.(ADV05/Andri)
Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim