HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Menjelang Hari Raya Idulfitri 2025, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalimantan Timur (Kaltim) memperketat pengawasan terhadap pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja. Sesuai ketentuan, perusahaan wajib menuntaskan pembayaran THR paling lambat pada 24 Maret 2025 atau H-7 sebelum Lebaran.
Kepala Disnakertrans Kaltim, Rozani Erawadi, menegaskan bahwa pembayaran THR sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 merupakan kewajiban yang harus dipenuhi pengusaha.
“Sesuai dengan Permenaker, H-7 itu kewajiban. Kami minta para pengusaha sudah membayarkan THR sebelum batas akhir yang ditentukan,” ujar Rozani di Samarinda, Senin (10/3/2025).
Besaran THR tahun ini masih mengikuti skema tahun-tahun sebelumnya. Pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan penuh berhak menerima THR sebesar satu bulan gaji pokok. Sementara itu, bagi pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan, pembayaran THR dilakukan secara proporsional berdasarkan rumus:
(Masa kerja dalam bulan/12) × Gaji pokok + Tunjangan tetap
Rozani menjelaskan bahwa pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) juga berhak atas THR, sementara bagi pekerja lepas yang tidak memiliki perjanjian kerja tertulis, kebijakan pembayaran THR bergantung pada kebijakan masing-masing perusahaan.
“Yang penting masih ada hubungan kerja yang jelas, ada pemberi kerja dan penerima kerja. Selama hubungan itu ada, sebaiknya THR tetap diberikan,” tambahnya.
Disnakertrans Kaltim telah membuka Posko Pengaduan THR untuk menerima laporan dari pekerja yang merasa haknya tidak dipenuhi. Pengawasan juga dilakukan secara aktif guna memastikan perusahaan mematuhi aturan. Jika ditemukan perusahaan yang belum membayarkan THR mendekati batas waktu, pihak Disnakertrans akan memberikan teguran dan pembinaan.
Berdasarkan Permenaker 6/2016, perusahaan yang terlambat membayar THR akan dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR yang wajib dibayarkan. Namun, denda ini tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR kepada pekerja.
Sementara itu, bagi perusahaan yang sama sekali tidak membayarkan THR, sanksi administratif akan diberikan sesuai dengan Pasal 79 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Sanksi ini dapat berupa:
✔Teguran tertulis
✔ Pembatasan kegiatan usaha
✔ Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi
✔ Pembekuan kegiatan usaha
Rozani berharap para pengusaha di Kaltim menaati aturan yang berlaku demi kesejahteraan pekerja yang telah berkontribusi dalam operasional perusahaan.
“Tahun sebelumnya, ada beberapa aduan terkait THR. Namun, sebagian besar tidak berdasar karena pekerja yang bersangkutan sudah terkena PHK sebelum batas pembayaran THR,” ungkapnya.
Artikel Asli baca di antaranews.com
Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim