src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
HEADLINEKALTIM.CO, TANJUNG REDEB – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Berau, Zulkifli Azhari, mengaku hingga saat ini pihaknya masih menunggu penetapan atau surat edaran (SE) dari Kementerian Ketenagakerjaan RI terkait rumusan perhitungan Upah Minimum Kabupaten (UMK). Ini akan menjadi dasar penentuan besaran UMK Berau tahun 2025.
“Sampai sekarang belum ada penetapan atau edaran dari kementerian. Kita tunggu itu,” ucapnya, Rabu 16 Oktober 2024.
Dikatakannya, pihaknya juga harus menunggu hasil penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) terlebih dahulu. Setelah itu ditetapkan, kemudian menjadi dasar atau acuan untuk penetapan UMK 2025.
“Kalau UMP sudah selesai maka itu yang jadi dasar kita. Itu harus dibahas dan diselesaikan bulan November mendatang,” jelasnya.
Zulkifli mengatakan, pihaknya tetap mengikuti aturan yang berlaku. “Kita menunggu rumusan apa yang akan diberikan oleh Pemerintah Pusat. Kalau parameternya sama seperti yang lalu kita tetap mengikuti aturan yang ada,” bebernya.
Pihaknya juga tidak boleh menetapkan dengan melampaui rumusan karena akan ditolak oleh Pemerintah Provinsi Kaltim. “Kalau ditolak maka akan berlaku UMK tahun sebelumnya,” tuturnya.
Disnakertrans Berau juga akan membahas besaran UMK Berau melibatkan akademisi, Apindo, dan serikat pekerja. “Bagaimanapun juga kita tidak sewenang-wenang untuk menetapkan. Justru itu kita membahas sesuai dengan waktu dan aturan yang ada,” ucapnya.
Menurutnya, kemungkinan UMK Berau mengalami peningkatan dibandingkan besaran tahun sebelumnya. Bahkan, dalam catatan Pemerintah Kabupaten Berau, besaran UMK di Bumi Batiwakkal tertinggi se Kaltim. “Yang mempengaruhi UMK Berau tertinggi selalu inflasi, mengingat harga komoditas juga ikut naik. Tapi yang kita pakai bukan inflasi Kabupaten tetapi inflasi provinsi,” pungkasnya. (Riska)
Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim