HEADLINEKALTIM.CO, TANJUNG REDEB – Ketua KPU Berau Budi Harianto menegaskan tahapan kampanye pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Berau Tahun 2024 dilaksanakan berdasarkan dua zonasi yang telah ditetapkan bersama.
“Di awal kita membuat jadwal kampanye itu berdasarkan zonasi dengan beberapa pertimbangan,” tegasnya pada Rabu, 23 Oktober 2024.
KPU Berau menggelar rapat dengan tim pasangan calon dan beberapa pihak terkait. Pembagian zonasi tersebut guna menghindari hal-hal yang menyebabkan gangguan atau bentrokan massa di lapangan.
“Jadi kita membuat dua zonasi ini atas persetujuan masing-masing Liaison Officer (LO) pasangan calon (Paslon),” ungkapnya.
Adapun zonasi satu mulai dari Kecamatan Kelay, Segah, Teluk Bayur, Gunung Tabur, Derawan, dan Maratua. Sementara, zonasi dua mulai dari Kecamatan Tanjung Redeb, Sambaliung, Tabalar, Biatan, Talisayan, Batu Putih, dan Biduk-Biduk.
“Selama tahapan kampanye awal dari 25 September – 23 November 2024 itu silahkan berkampanye,” ucapnya.
Budi menambahkan, pembagian zonasi ini mendapat sorotan dari KPU Kaltim maupun KPU RI karena memang tidak diatur dalam Peraturan KPU. “Namun, semua sepakat untuk tetap mengikuti jadwal zonasi,” demikian Budi. (Riska)
Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim