HEADLINEKALTIM.CO, TANJUNG REDEB – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Berau melakukan pengadaan alat perekam dan alat cetak dokumen kependudukan. Peralatan yang ada di kecamatan merupakan hibah sejak tahun 2012 yang perlu diremajakan.
Kepala Disdukcapil Berau, David Pamuji menyampaikan pihaknya perlu melakukan pengadaan dan peremajaan tersebut. Dananya bersumber dari Anggaran Belanja Tambahan (ABT) 2024.
Pengadaan untuk empat kecamatan yakni Kecamatan Segah, Talisayan, Tabalar, dan Biduk-Biduk. “Pengadaan alat rekam dan alat cetak berserta perangkat komputernya. Alatnya masih di kantor untuk instal program,” jelasnya.
Dikatakannya, sebelum Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang), alat-alat tersebut sudah dipasang. Kemudian, dua set peralatan yang ada di kantor akan dibagi ke kecamatan yang membutuhkan. “Dengan cara menarik perangkat lamanya,” bebernya.
David menjelaskan, pada APBD murni 2025, ada 5 penganggaran alat rekam dan cetak yang akan ditempatkan di Kelay, Batu Putih, Pulau Derawan. Sisanya untuk mobil pelayanan yang tidak boleh dipindah-pindah karena untuk Tim Reaksi Cepat (TRC).
“Kecamatan Batu putih belum ada perekaman. Kalau Maratua sudah baru,” ungkapnya.
Tahun 2023-2024, pihaknya sudah mulai meremajakan alat dan komputer. Jika sekaligus diaudit ada sekitar 45 perangkat komputer yang dibutuhkan. “Kalau dinominalkan, habis anggaran kami untuk membeli itu. Jadi dicicil sejak 2023 lalu,” tuturnya.
Menurutnya, alat yang lama masih bagus tapi prosesnya sangat lama. Kemudian, yang lama akan ditarik dan disimpan di kantor untuk cadangan. Idealnya, setiap kecamatan punya 2 alat, yaitu untuk cadangan dan yang dipasang.
“Sehingga kalau ada kerusakan bisa memakai yang ada di kantor. Supaya pelayanan di kecamatan tidak terganggu,” ucapnya.
Dirinya menuturkan, pengadaan alat perekaman berupa komputer, kamera, mata, finger print satu set sekitar Rp110 juta, ditambah alat cetak KTP sekitar Rp57 juta, alat cetak KIA sekitar Rp30 juta. Totalnya hampir mencapai Rp200 juta. Targetnya, semua dokumen akan selesai di level kecamatan.
“Kalau dulu di kecamatan cuma alat rekam, cetaknya tetap di kantor Disdukcapil. Ke depan targetnya di kecamatan bisa mencetak juga. Jadi kami tinggal mengecek peralatan dan sistemnya saja di kecamatan termasuk memberi blanko,” tutupnya. (Riska)
Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim