src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Kabid Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 DLHK Kukar, Irawan.(Foto: Andri/headlinekaltim.co)HEADLINEKALTIM.CO, TENGGARONG– Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kukar meminta agar pengelolaan limbah Alat peraga kampanye(Algaka) Pemilu 2024 ditangani secara ramah lingkungan.
“Limbah Algaka jangan dibakar,” sebut Kabid Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 DLHK Kukar, Irawan, Jumat 16 Februari 2024.
Irawan menjelaskan, aturan pengelolaan sampah timbul dari penyelenggaraan Pemilu 2024 sudah sangat jelas dalam surat edaran Menteri LHK RI Nomor 3/2024. “Karena limbah Algaka juga berbahan plastik,” sebutnya.
Pengelolaan sampah Algaka bisa melalui prosedur, pengelolaan kembali dan berkelanjutan, agar bisa juga diolah yang menciptakan keekonomisan. Sampah Algaka dilarang dibuang ke TPA. “Bisa saja dibuatkan atau diolah lagi menjadi sebuah produk yang memiliki nilai ekonomis,” ujarnya.
DLHK Kukar, sebut Irawan, sudah berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait dua hari jelang tahapan pencoblosan terkait edaran Menteri LHK tersebut.
Ketua Bawaslu Kukar Teguh Wibowo memastikan sampah Algaka berupa spanduk dan baliho yang ditertibkan saat sebelumnya dan pada masa tenang masih tersimpan di gudang kecamatan. “Masih ada di Kecamatan, sudah kita perintahkan untuk tidak dibakar,” tegasnya.(Andri)